Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Akan Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Ke MK Hari Ini

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5/2019).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5/2019).

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke MK, Kamis (23/5/2019).

Namun, hal tersebut batal karena tim hukum berkas gugatan masih harus merapatkannya.

"Karena udah dikoordinasikan ke MK, bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis, (23/5/2019).

Baca: Penggunaan WhatsApp, Instagram, dan Facebook Masih Dibatasi, Begini Penjelasan Menkominfo

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menunjuk sejumlah kuasa hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang dipercaya untuk mendaftarkan serta mengawal gugatan tersebut diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Irman Putera Sidin, Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Doktor Denny Indrayana, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, serta advokat Rikrik Rizkiyana.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa gugatan Pemilu presiden akan diajukan pada Kamis ini.

Baca: Ustaz Zacky Mirza Ungkap Ustaz Arifin Ilham Senantiasa Siapkan Baju Sendiri Untuk Salat Tahajud

"Kemungkinan Besok (Kamis),karena semua file sudah disiapkan besok kan batas akhirnya itu besok," ujar Dahnil di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Sementara itu Rikrik sendiri enggan berkomentar banyak terkait kabar penunjukannya sebagai koordinator tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.

"Nanti saja ya, akan diumumkan oleh pak (Prabowo), saya ga punya otoritas,"kata Rikrik usai dari kediaman Prabowo, Rabumalam, (22/5/2019).

Baca: Jenazah Arifin Ilham Dimakamkan di Kompleks Ponpes Az-Zikra

Rikrik enggan menjawab perihal waktu pengajuan gugatan.

Menurutnya terkait rencana gugatan Pilpres ke MK akan diumumkan secara resmi oleh Prabowo-Sandi.

"Nanti pasti ada pengumuman resminya nanti," katanya.

Penjelasan MK

 Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres) dapat diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden ataupun penasihat hukum yang ditunjuk mewakili paslon capres-cawapres.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved