Pilpres 2019
Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019
Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin
Saat ini, Hermawan Susanto telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
4. Wanita perekam video ancam penggal Jokowi

Hanya berselang dua hari setelah penangkapan Hermawan Susanto, polisi mengamankan dua wanita yang diduga merekam dan menyebarkan video ancaman penggal kepala Jokowi.
Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial IY dan R.
IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI.
Terhitung sejak Kamis (16/5/2019), IY telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)