Pilpres 2019
KPU Siap Buka Data Tanggapi Gugatan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi
Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku pihaknya siap membuka data Pilpres 2019 tanggapi gugatan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Editor:
Fitriana Andriyani
“Bangsa Indonesia wajib bersyukur bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 KPU RI telah menyelesaikan tugas beratnya yakni rekapitulasi hasil Pemilu 2019,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Wiranto pun mengajak peserta Pemilu untuk menerima hasil yang diterima.
Jika ada yang tak puas Wiranto mengatakan bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
Menurut mantan Panglima TNI itu jika semua pihak mengambil sisi positif maka tak perlu ada rencana mobilisasi massa dalam jumlah besar untuk mengepung atau bahkan menduduki KPU, Bawaslu, DPR RI, dan Istana Negara.
“Karena upaya menduduki KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana Negara adalah tindakan keliru yang mengancam kedaulatan negara, hal itu justru merugikan masyarakat yang lain dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Oleh karena itu Wiranto menyampaikan agar kegiatan aksi unjuk rasa besar-besaran dibatalkan.
“Karena bisa menodai demokrasi dan merugikan masyarakat, karena sudah ada jalur hukum yaitu melalui MK,” pungkasnya.
Baca: Setelah KPU Umumkan Prabowo-Sandi Kalah Pilpres, Seperti Ini Nasib Saham Saratoga Milik Sandi
KPU Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres 2019
Pasangan Jokowi-Maruf Amin ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2019.
Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
KPU pun telah secara resmi menetapkan Jokowi-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019.
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
Baca: Saat Kapolres Jakpus Teriak Minta Bantuan Ustaz Redakan Amukan Massa di Bawaslu
Baca: Alasan PAN Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di KPU