Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

BREAKING NEWS: KPU Akan Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Dini Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari. 

Diketahui, penutupan akses jalan depan kantor KPU lantaran dalam rangka persiapan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat nasional yang kemungkinan dilakukan malam ini juga.

Setidaknya, hingga pukul 23.00 WIB, sudah 33 provinsi rampung direkap.

Baca: Prabowo Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya

KPU tinggal menyisakan 1 provinsi lagi, yakni Papua untuk menggenapkan total 34 provinsi.

Berikut rincian penutupan arus lalu lintas di sekitaran kantor KPU RI.

1. Arus lalu lintas dari Bundaran HI yang akan menuju Jalan Imam Bonjol, dialihkan ke Jalan Pamekasan atau Jalan Agus Salim.

2. Arus lalu lintas dari Jalan Rasuna Said yang akan menuju Jalan Imam Bonjol, dialihkan ke Jalan Sumenep ke Jalan Latuharhary arah Manggarai.

3. Arus lalu lintas dari Jalan Prof. Moch Yamin di luruskan ke Jalan Sultan Syahril.

4. Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol, diputar balikan atau dialihkan ke Taman Suropati.

Respons Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.

"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.

"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.

Baca: Jusuf Kalla Berharap Masjid Tidak Dijadikan Tempat Pertentangan Politik antar Jemaah

Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.

"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved