Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

‎Bara JP Minta Protes Pemilu Tidak Dilakukan di Jalanan

Pengurus BaraJP Viktor S Sirait berharap semua pihak mengikuti hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/IST
Pengurus Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Viktor S Sirait menginisiasi penyelenggaraan tasyakuran atas keberhasilan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih suara tertinggi dalam versi hitung cepat atau quick count pada kontestasi Pilpres 2019, di Markas Besar Bara JP, Jalan Cawang Baru Nomor 3, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (21/4/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST 

Sehingga bila ada pihak-pihak yang mengambil jalur tidak sesuai konstitusional akan berhadapan dengan rakyat.

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto (Dennis Destryawan)

"Mereka-mereka yang ingin mengambil jalur menghasut atau menyimpang itu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat itu sendiri," kata Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Baca: Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Amien Rais Temani Prabowo Jenguk Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf itu berpendapat, masifnya partisipasi rakyat dalam proses pemungutan suara pada 17 April lalu menunjukan hal positif.

Lebih lanjut, Hasto menyebut narasi keberatan hasil Pemilu seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum.

Hasto juga mengatakan, terkait aksi 22 Mei 2019, aparat memiliki dasar-dasar legalitas untuk menindak jika ditemukan adanya gerakan menghasut yang ditujukan ke arah tertentu.

Baca: Prabowo Bawa Nasi Padang Ketika Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Ia juga mengatakan, pihak yang tidak terima karena kalah merupakan sebuah dinamika politik biasa.

"PDIP memastikan dengan perjuangan rakyat maka puncak rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU pada 22 Mei akan berjalan dengan aman, persoalan yang menghasut rakyat itu bagian dari dinamika politik seperti Pilkada, ketika ada pendukung pihak yang kalah menyatakan ketidakpuasannya, tetap bisa melalui Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved