Pilpres 2019
Fadli Zon Sebut MK Tidak Efektif Saat di Pilpres 2014, Ali Ngabalin Bantah Ini
Tenaga Ahli Staf Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Ngabalin membantah pernyataan Fadli Zon terkait gugatannya ke MK pada saat Pilpres 2014 silam.
"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.
Dikatakannya, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.
"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yurids sudah selesai tidak ada maaslah," tuturnya.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, secara politik memang kerap ada pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.
Tidak fair apabila tidak terima namin tidak mau menunjukkan bukti-bukti atau adu data.
"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.
"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya.

Namun bila hal itu belum membuat merasa puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.
Dikatakannya bahwa MK bisa saja mengubah suara.
Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.
"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susuananya ranking 1, 2, 3," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan hal itu dapat dilakukan bila terdapat bukti yang kuat.
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.
Mahfud MD pun menyebut bahwa jangan menganggap MK tidak dapat melakukan hal itu.