Pilpres 2019
Amien Rais: Ada Menteri Kumpulkan Ahli Hukum, Tapi Menteri Itu Masih Punya File Pelanggaran HAM
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menilai sekarang ini ada intervensi kepada masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menilai sekarang ini ada intervensi kepada masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Bahkan menurutnya ada menteri yang membentuk tim hukum untuk memantau pernyataan sejumlah tokoh.
"Apalagi ada menteri, saya lupa namanya, yang kumpulkan ahli-ahli hukum kemudian akan menghukum mereka yang mengatakan kurang pantas dan lain-lain," kata Amien Rais dalam pidato deklarasi Gerakan Kedaulatan Rakyat di Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat, (17/5/2019).
Baca: Sindir AHY Bangsawan Politik, Andre Rosiade: Saya Merangkak dari Bawah Bukan Bangsawan Politik
Padahal menteri tersebut menurut Amien Rais memiliki rekam jejak dalam masalah pelanggaran HAM.
Hanya saja Amien mengaku lupa siapa nama menteri tersebut.
"Sementara menteri itu saya lupa namanya sampai sekarang masih punya file pelanggaran HAM," katanya.
Karena itu, Amien Rais mengingatkan kepada menteri tersebut untuk tidak abuse of power.
Amien Rais mengancam akan melaporkan menteri tersebut ke Internasional court of justice (ICJ) PBB di Belanda.
Baca: Sikapi Soal Isu People Power, Moeldoko: Rencana Ini Bukan Main-main, Tapi Sungguhan
"Jadi jangan main-main dengan kita pak menteri kita bisa kembali akan kita bawa ke ICJ atau mahkamah internasional yang lain, jadi jangan main-main dengan rakyat," katanya.
Sebelumnya mantan Panglima ABRI yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum.
Pembentukan tim tersebut kemudian banyak menuai kritik.
Wiranto menegaskan, Tim tersebut bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.
Tiga tugas utamanya yakni melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakkan hukum.
Kedua memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.
Baca: Ridwan Kamil Lantik Sunjaya sebagai Bupati Cirebon, Setelah Dilantik Dikembalikan ke Rutan Kebonwaru