Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Quick Count

Bawaslu RI memutuskan KPU RI terbukti secara sah melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI memimpin Sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). 

Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.

BPN Siapkan laporan baru

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengapresiasi hasil keputusan sidang Bawaslu bahwa KPU salah prosedur dalam melaksanakan Sistem Informasi Penghitungan Suara ( Situng) Pemilu Presiden 2019.

Menurut Andre keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah.

"Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre saat dihubungi, Kamis, (16/5/2019).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, menurut Andre BPN akan kembali menyiapkan berkas untuk melaporkan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslu adanya unsur TSM," katanya.

Andre berharap Bawaslu bersikap sama, terhadap laporan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih tersebut. BPN berharap Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf bila terbukti melakukan kecurangan.

"Agar 01 didiskualifikasi," katanya.

Baca: TKN Sindir BPN Yang Tak Konsisten Soal Data

Sementara itu untuk Pemilu Legislatif, BPN Prabowo-Sandi berencana akan mengadukannya ke MK. BPN masih mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di sejumlah wilayah.

"Contoh kecurangan Pileg diantara lain di Dapil DKI 3, Dapil NTT, dapil Madura, dan berapa daerah lain yang akan kami selesaikan melalui saluran Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.

Baca: Dituding Incar Harta Muzdalifah, Fadel Islami Pamerkan Pekerjaannya yang Mentereng!

Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved