Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Prabowo Tolak Hasil Pemilu dan Tak Mau Gugat ke MK, Jokowi: Aturan Hukumnya Jelas, Ya Ikuti!

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo berbicara di depan jurnalis selepas berbuka puasa bersama dengan Ketua DPD RI di Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019). Presiden Jokowi menyerahkan sekaligus mempercayakan sepenuhnya hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kepada KPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Penolakan itu dilakukan oleh Prabowo dengan alasan dirinya menemukan banyak kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia menilai kecurangan itu telah ada sejak mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Baca: KPU Terima Tantangan BPN Prabowo-Sandiaga untuk Diaudit IT Forensik

Baca: Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019, Jokowi Serahkan ke KPU, Ini Respons Sandiaga, Demokrat hingga KPU

Tanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo meminta calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk mengikuti mekanisme pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini Disampaikan Jokowi menganggapi sikap Prabowo yang enggan mengakui hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Ya semuanya kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita semuanya diatur oleh peraturan KPU. Semua mekanismenya ada.

Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi," kata calon presiden nomor urut 01 ini usai buka puasa bersama di rumah Ketua DPD, Rabu (15/5/2019).

Jokowi mengatakan, kalau ada kecurangan dalam pemilu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara jika ada sengketa hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Demokrat Tak Sejalan dengan Prabowo soal Tolak Penghitungan Suara Pilpres di KPU

"Mekanisme itu semua telah diatur," kata Jokowi.

Saat wartawan bertanya mengenai sikap kubu Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK, Jokowi menjawab dengan menegaskan lagi bahwa semuanya sudah diatur oleh aturan perundang-undangan yang ada.

Ia meminta Prabowo dan semua pihak mengikuti aturan main itu.

"Negara kita ini sudah ada aturan mainnya, sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," kata Jokowi.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Baca: Mendagri Nilai Tindakan BPN Prabowo - Sandi Tolak Hasil Pemilu 2019 Cederai Demokrasi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved