Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Update KPU: Hingga Senin 29 April 2019 Tercatat 304 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 2.209 Sakit

Tercatat hingga Senin (29/4/2019) pukul 14.00 WIB, petugas KPPS yang tertimpa musibah mencapai 2.513 jiwa, 304 orang di antaranya meninggal dunia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, dan KPU Tangerang Selatan atas rekomendasi dari Bawaslu Tangsel melaksanakan PSU di 2 TPS di Kelurahan Ciputat Timur. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Rasanya inilah pemilihan umum yang menurut kami paling berat bebannya, paling berat tanggung jawabnya," kata Ahmad Muzani di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani (paling kanan) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani (paling kanan) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Kerja berat para petugas penyelenggara Pemilu tersebut sebenarnya sudah diantisipasi KPU RI.

Tapi sayang, fasilitas asuransi yang mereka ajukan tidak disambut baik pemerintah.

Muzani menuturkan, pengajuan KPU dimentahkan pemerintah yang berkuasa saat ini dengan tidak merespon hal tersebut hingga proses Pemilu berjalan.

Padahal, KPU berupaya melindungi para pekerjanya dari risiko atau beban tugas yang terlalu berat.

"KPU upaya untuk mengajukan asuransi bagi setiap penyelenggara KPU, tetapi pengajuan tersebut tidak mendapatkan respon baik. Sehingga hal itu tentu saja kami sayangkan," ujar Muzani.

Baca: Respons Sekjen PDIP Sikapi Isu Merapatnya PAN ke Koalisi Indonesia Kerja

Meski gagal lewat pengajuan asuransi, KPU tidak begitu saja berhenti.

Dalam rangka menghormati jerih payah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah, kemudian KPU berupaya memberikan santunan.

Nominal yang diusulkan mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 36 juta.

"Upaya yang dilakukan sekarang ini adalah dengan memberikan santunan baik kepada mereka meninggal dunia ataupun kepada mereka yang masih dirumah sakit agar beban pembiayaan bisa mendapatkan santunan dari negara," kata dia.

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi Budi Hartanto: Peristiwa di Warung Nasi Goreng Hingga Adik Pelaku

Terlepas dari itu semua, Muzani menaruh harapan besar kepada KPU RI supaya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merammpungkan dan mengebut seluruh rekapitulasi suara sesuai waktu yang ditetapkan.

"Sisa waktu yang ada, digunakan dengan baik, berlaku baik, berlaku jujur," katanya.

Setuju cairkan santunan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah rampung membahas usulan santunan bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang kena musibah sakit hingga meninggal dunia. Kemenkeu setuju pencairan dana santunan tersebut. 

Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU RI Viryan Azis saat di temui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Kemenkeu sudah memberikan dukungan pernyataan akan memberikan santunan. Kami mengapresiasi hal itu," kata Viryan, Selasa (23/4/2019).

Kemenkeu, kata Viryan juga menyambut positif soal usulan bantuan fasilitas kesehatan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Apalagi proses rekapitulasi suara saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com/PRIYOMBODO)

Baca: Pembekalan Petugas Haji 2019 Junjung Tinggi 5 Nilai Budaya Kerja

Baca: Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jakarta, Kubu Prabowo: Jangan Berlebihan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved