Pilpres 2019
BPN Sebut Gugatan Perdata Terhadap Prabowo Kental Nuansa Politis
Ferdinand Hutahaean mengatakan gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto kental dengan nuansa politis.
Menurut dia, pembayaran dilakukan dengan cara uang muka pertama Rp 24 Miliar, lalu, setiap bulan dicicil setiap akhir bulan Rp 2 Miliar.
Dalam perjanjian, cicilan dibayar selama 58 kali dan jatuh tempo pelunasan tanggal 31 Juli 2016.
Namun, kata dia, sampai batas akhir jatuh tempo pelunasan itu Prabowo Subianto baru membayar Rp 88 Miliar.
"Jadi masih sisa Rp 52 miliar. Dan terakhir Bapak Prabowo Subianto itu membayar angsuran itu terakhir Januari 2015," kata dia.
Mengingat adanya kekurangan pembayaran, menurut dia, kliennya sejak Desember 2016 sudah berupaya mengingatkan Prabowo melalui mengirimkan surat somasi.
Hal ini, karena kewajibannya sudah jatuh tempo 31 Juli 2016.
Selama kurun waktu 2017-2018, menurut dia, pihak penggugat sudah mengirimkan surat kembali ke Prabowo.
Dia mengatakan BNI menegur kliennya untuk segera melunasi pembayaran.
BNI dalam hal ini berperan sebagai rekening penampungan.
Atas keterlambatan pembayaran itu, dia menegaskan,
aset kliennya terancam dieksekusi.
Ancaman eksekusi itu menjadi alasan pihak penggugat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan agar terggugat segera melunasi pembayaran.
Dia menjelaskan, pihak Bank BNI terakhir kali mengirimkan somasi kepada kliennya pada Oktober 2018.
Surat somasi dilayangkan supaya klien segera melunasi sisa kewajiban Rp 88 Miliar, karena sumber pembayaran dari Prabowo Subianto itu.
Dia menambahkan, persoalan itu menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Jakara Selatan kepada Prabowo Subianto sebagai tergugat dan menarik pihak-pihak lain sebagai turut tergugat dalam perkara gugatan aquo.
"Agar klien kami mendapat kepastian hukum atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan agar ada penyelesaian atas sisa kewajiban sebesar Rp 52 Miliar di Bank BNI. Mengingat apabila tidak ada penyelesaian kewajiban yang bersumber dari penjualan saham yang dibeli Prabowo, maka aset klien yang dijaminkan sebagai utang PT TRJ di Bank BNI akan dieksekusi oleh Bank BNI," tambahnya.