Pilpres 2019
BPN Sebut Gugatan Perdata Terhadap Prabowo Kental Nuansa Politis
Ferdinand Hutahaean mengatakan gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto kental dengan nuansa politis.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengatakan gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto kental dengan nuansa politis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan perdata terkait wanprestasi.
Gugatan itu dilayangkan tim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto terhadap tergugat mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Prabowo Subianto.
"Pelaporan seperti ini tentunya lebih terdepan nuansa politiknya," kata Ferdinand saat dihubungi Tribunnews, Jumat, (8/3/2019).
Baca: KPK Dalami Keterkaitan Yayasan Al Fitroh Bangil dalam Korupsi Pengadaan Jasa Perum Jasa Tirta II
Alasannya pelaporan tersebut dilakukan pada momentum Pemilu Presiden.
Padahal menurut Ferdinand pasangan Capres dan Cawapres tidak bisa diusut kasus hukumnya hingga pemilu usai, kecuali pidana Pemilu.
"Jadi kenapa ada pelaporan seperti ini, jelas nuansa politisnya. Ada hanya untuk menciptakan opini negatif terhadap Prabowo. Ini saya pikir mengada-ngada ya," katanya.
Meskipun demikian politikus Demokrat itu mengatakan bahwa hak warga negara menempuh jalur hukum terhadap masalah yang dihadapinya.
Baca: Bambang Brodjonegoro Dorong Diterapkannya Sistem Restoratif Justice
Hanya saja menurut Ferdinand jangan sampai masalah hukum tersebut dimunculkan karena dorongan politis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan perdata terkait wanprestasi.
Gugatan itu dilayangkan otim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto terhadap tergugat mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Prabowo Subianto.
Gugatan tersebut sudah terdaftar di perkara nomor 233/PDT/G/2019/PN.JKT.Sel. Adapun pihak tergugat selain Prabowo, yaitu PT BNI, PT TRJ, notaris Rusnaldy, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhard.
Baca: KPK Bakal Kaji Berbagai Fakta yang Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Proyek Meikarta
Salah satu tim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung, mengatakan gugatan wanprestasi diajukan, karena Prabowo disinyalir tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan perjanjian penjualan dan pembelian bersyarat tanggal 22 Agustus 2011.
Dalam pembelian bersyarat itu, Djohan Teguh Sugianto sebagai penjual dan Prabowo selaku pembeli.
"Ini murni sengketa perdata, tidak ada kaitan dengan politik," kata Fajar Marpaung, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Dia menjelaskan, permasalahan itu berawal dari perjanjian jual beli antara Djohan dengan Prabowo.
Semula, kata dia, Prabowo sepakat membeli saham kliennya sebesar 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise itu seharga Rp 140 miliar.
Menurut dia, pembayaran dilakukan dengan cara uang muka pertama Rp 24 Miliar, lalu, setiap bulan dicicil setiap akhir bulan Rp 2 Miliar.
Dalam perjanjian, cicilan dibayar selama 58 kali dan jatuh tempo pelunasan tanggal 31 Juli 2016.
Namun, kata dia, sampai batas akhir jatuh tempo pelunasan itu Prabowo Subianto baru membayar Rp 88 Miliar.
"Jadi masih sisa Rp 52 miliar. Dan terakhir Bapak Prabowo Subianto itu membayar angsuran itu terakhir Januari 2015," kata dia.
Mengingat adanya kekurangan pembayaran, menurut dia, kliennya sejak Desember 2016 sudah berupaya mengingatkan Prabowo melalui mengirimkan surat somasi.
Hal ini, karena kewajibannya sudah jatuh tempo 31 Juli 2016.
Selama kurun waktu 2017-2018, menurut dia, pihak penggugat sudah mengirimkan surat kembali ke Prabowo.
Dia mengatakan BNI menegur kliennya untuk segera melunasi pembayaran.
BNI dalam hal ini berperan sebagai rekening penampungan.
Atas keterlambatan pembayaran itu, dia menegaskan,
aset kliennya terancam dieksekusi.
Ancaman eksekusi itu menjadi alasan pihak penggugat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan agar terggugat segera melunasi pembayaran.
Dia menjelaskan, pihak Bank BNI terakhir kali mengirimkan somasi kepada kliennya pada Oktober 2018.
Surat somasi dilayangkan supaya klien segera melunasi sisa kewajiban Rp 88 Miliar, karena sumber pembayaran dari Prabowo Subianto itu.
Dia menambahkan, persoalan itu menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Jakara Selatan kepada Prabowo Subianto sebagai tergugat dan menarik pihak-pihak lain sebagai turut tergugat dalam perkara gugatan aquo.
"Agar klien kami mendapat kepastian hukum atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan agar ada penyelesaian atas sisa kewajiban sebesar Rp 52 Miliar di Bank BNI. Mengingat apabila tidak ada penyelesaian kewajiban yang bersumber dari penjualan saham yang dibeli Prabowo, maka aset klien yang dijaminkan sebagai utang PT TRJ di Bank BNI akan dieksekusi oleh Bank BNI," tambahnya.