Pilpres 2019
Pengamat: Lagu 'Prabowo-Sandi' Bisa Dinyanyikan, Dipelajari dan Diinstruksikan Siapa Saja
menurut Hendri Satrio, lagu yang dinyanyikan sejumlah anak SD itu bisa saja diciptakan oleh dua kubu yang lagi berkonstetasi, atau pihak yang lain.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.(*)