Pilpres 2019
Maruf Amin Sebut Kampanye Hitam yang Dilakukan Ibu-ibu di Karawang Berbahaya bagi Demokrasi
Geger kampanye hitam soal azan hingga nikah sejenis jika Jokowi menang, banyak menuai respons.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.