Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Hoaks Masif Di Jabar, Dewan Syura PKB Beri Pembekalan Kepada Ratusan Pendakwah

Maman menegaskan, cara-cara naif yang dilakukan tiga perempuan itu menciderai akal sehat dan merusak proses demokrasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
KH Maman Imanulhaq 

"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.

"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.

S‎eperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.

"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan di video. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved