Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Hoaks Masif Di Jabar, Dewan Syura PKB Beri Pembekalan Kepada Ratusan Pendakwah

Maman menegaskan, cara-cara naif yang dilakukan tiga perempuan itu menciderai akal sehat dan merusak proses demokrasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
KH Maman Imanulhaq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanulhaq merespon keras video viral aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Calon Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) oleh tiga perempuan di Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Maman menegaskan, cara-cara naif yang dilakukan tiga perempuan itu menciderai akal sehat dan merusak proses demokrasi.

“Tidak mungkin Jokowi Amin melarang azan, melarang kerudung dan membolehkan pernikahan sesama jenis. Itu fitnah keji. Jokowi Amin adalah muslim yang sangat paham dan taat syariat Islam”, tegas tokoh muda NU ini kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2/2019).

Karenanya, selain mengapresiasi Relawan yang telah membantu kepolisian menemukan dan mengamankan tiga perempuan penyebar fitnah dan adu domba itu, Maman langsung bergerak cepat menggelar Pelatihan “Dakwah Anti Hoaks dan Bijak Bersosial Media” di enam Pesantren di Jawa Barat.

Kegiatan yang digelar secara marathon di Ponpes Raudhatul Mubtadiin Majalengka, Al-Faqieh Sumedang, Al-Hikamus Salafiah Purwakarta, Raudhatul Hasanah Subang, Al-Istiqomah Bandung dan Al-Hikmah Garut dikuti ratusan Pendakwah yang aktif mengisi pengajian di Majelis Talim dan acara keagamaan seperti maulid Nabi dan Isra Miraj.

Baca: Berlangsung Live Streaming Persija Jakarta Vs Becamex Binh Duong, Imbang Tanpa Gol Babak Pertama

Mantan anggota DPR RI ini yakin bahwa para pendakwah ini adalah sosok panutan masyarakat yang mendakwahkan nilai perubahan, perdamaian dan nasionalisme.

"Mereka akan menjaga penjaga batas nilai hingga masyarakat tidak mudah terpengaruh berita bohong, dan tidak akan terprovokasi fitnah dan adu domba," jelas Maman.

Salah satu Dai asal Kabupaten Bandung, KH. Ahmad Fauzi Imron, mengatakan bahwa lewat pelatihan ini para dai dibuka wawasannya tentang bahaya hoak bagi masa depan bangsa dan kemanusiaan.

“Kami siap mendakwahkan cara melawan hoaks, fitnah dan propaganda hitam dengan gerakan literasi media, dakwah ramah, tabayyun atau klarifikasi kepada pihak yang gemar menebar dakwah kebencian dan hoaks,” tegas Pengasuh Ponpes Istiqomah ini.

Pelatihan yang merupakan kerjasama Dewan Syura DPP PKB dengan Rumah Kerja Relawan (Rumker) Jabar, Internet Marketer NU (IMNU), Mizan Foundation dan Ikatan Dai Muda Jawa Barat ini mendapat dukungan dari Direktur Informasi dan komunikasi perekonomian dan maritim kementerian komunikasi dan informatika RI Septriana Tangkary yang membawa Program bertema Gen Posting, “ Gerakan Positif Thinking”.

“Upaya untuk memerangi hoax ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi juga masyarakat, terutama para juru dakwah sebagai ujung tombak perubahan dan perdamaian. Para Dai ini akan memimpin Gerakan literasi media dan klarifikasi berita palsu sehingga tidak menjadi polemik yang dapat memicu keresahan berkenaan dengan SARA," kata Septri.

Sebagaimana diberitakan, Setelah ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.

Baca: Pengamat: Lagu Prabowo-Sandi Bisa Dinyanyikan, Dipelajari dan Diinstruksikan Siapa Saja

Mereka adalah ber‎nama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.

"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.

S‎eperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.

"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan di video. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved