Pilpres 2019
Bawaslu Beberkan Kronologi dan Asal-Usul Penyebaran Tabloid Pembawa Pesan di Jakarta Selatan
Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ardhana Ulfa Azis menjelaskan kronologi muncul Tabloid Pembawa Pesan.
Ketiga, karena bentuknya adalah media cetak, Bawaslu akan menelusuri unsur pelanggaran iklan media massa di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Sebab sebagaimana diatur dalam Lampiran PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, jadwal iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, internet serta rapat umum baru boleh dilaksanakan pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019
"Karena kan kalau iklan di media cetak itu di sekitar tanggal 24 Maret," kata Ardhana.