Pilpres 2019
Jokowi Ogah Komentar Sebelum Membaca Tabloid Indonesia Barokah yang Dipersoalkan Tim Prabowo-Sandi
Jokowi mengaku ingin mencari dan membaca tabloid tersebut terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan terkait tabloid Indonesia Barokah.
Dari kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak ada unsur kampanye yang mendiskreditkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi.

"Itu tidak memenuhi unsur. Tidak memenuhi unsur kampanye," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Meski begitu, Bawaslu tidak menutup kemungkinan isinya bisa memenuhi unsur pidana.
Sebab, pihak Prabowo-Sandi menganggap pemberitaan di tabloid tersebut mengandung ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan terhadap pasangan calon nomor urut 02.
"Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya. Tapi itu nggak memenuhi unsur kampanye," ujarnya.
Indikasinya adalah penerbit, konten, dan siapa yang menjadi terlapornya.
Sementara, lokasi kantornya yang tertera di Tabloid Indonesia Barokah adalah kantor fiktif.
Sebab, setelah ditelusuri, tidak ada kantor tabloid itu di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, seperti alamat redaksi di tabloid itu.
"Kan sudah dilakukan verifikasi ke tempatnya kan juga salah. Tidak ada orangnya," kata dia.
Pihak BPN Prabowo-Sandi menyayangkan kesimpulan Bawaslu yang menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam tabloid 'Indonesia Barokah'.
Baca: Paspor dan Uangnya Dibawa Kabur Teman, Mimpi Chukwuebuka Gabung Persib Bandung Berakhir di Penjara
Menurut BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu tak memandang aturan secara komprehensif.
"Kami sayangkan sikap Bawaslu yang hanya melihat dari sisi aturan kampanye. Harusnya sebagai penyelenggara pemilu di bidang pengawasan, Bawaslu proaktif menghentikan apa pun yang berpotensi mengganggu tahapan pemilu," kata anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan 'Indonesia Barokah' terindikasi memuat fitnah. Pihaknya segera melaporkan tabloid 'Indonesia Barokah' ke polisi.
"Kami justru melihat adanya indikasi kuat pelanggaran pidana murni, yaitu fitnah dan kabar bohong sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 pada beberapa bagian tabloid tersebut. Sore ini juga akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Dia mengutip sejumlah artikel yang dimuat di 'Indonesia Barokah' yang dinilai mengandung fitnah. Salah satunya artikel berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?'.