Pilpres 2019
KPU Diminta Tinjau Ulang Berikan Semua Daftar Pertanyaan Debat Ke Capres-Cawapres
Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, KPU cukup menyampaikan tema umum perdebatan sebagai basis bagian paslon
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dia menegaskan, KPU adalah lembaga mandiri dalam mengatur teknis pemilu. Tidak semua hal harus bersepakat dengan paslon apabila KPU memandang konsep yang dibawanya lebih sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu yang luber, jujur, adil, dan demokratis.
Justru dia tegaskan, di situlah kemandirian KPU diuji sebagai regulator teknis pemilu.
"Oleh sebab itu, karena masih H-10 dari jadwal debat pertama, Kami mendorong KPU untuk meninjau ulang langkah untuk memberikan semua daftar pertanyaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan melalui cara pemberian pertanyaan, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan debat lebih mengeksplorasi gagasan dari peserta Pilpres 2019.
"Kami ingin mengarahkan diskusi di ruang publik mengarah ke diskusi soal program visi-misi. Jadi bukan lagi soal sontoloyo, genderuwo, itu tidak penting," kata dia, ditemui di kantor KPU RI, Senin (7/1/2019).
Untuk mekanisme debat kandidat, dia mengaku, sudah berdiskusi dengan timses masing-masing pasangan capres-cawapres. Dia menegaskan, pasangan capres-cawapres wajib hadir di acara penyampaian debat.
"Kalau ada debat kandidat peserta debat kandidat mengatakan saya tidak mau datang diwakili timses oh itu tidak bisa harus datang kalau debat kandidat," kata dia.
Dia berharap setelah pelaksanaan debat pada tanggal 17 Januari diskusi di ruang publik semakin mengarah mendiskusikan program membangun negara selama lima tahun mendatang.
"Dengan format, kami ingin ke sana," jelasnya. (*)