Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Alasan Sentra Gakumdu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan menghentikan pengusutan laporan iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan menghentikan pengusutan laporan iklan kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin di harian Media Indonesia.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandani, mengatakan penghentian penanganan laporan, karena unsur pelanggaran tidak terpenuhi sebagaimana diatur di Pasal 492 dan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Seorang Pria di Tiongkok Sadar dari Koma Setelah Dirawat Ibunya Selama 12 Tahun

Untuk menentukan suatu tindak pidana, kata dia, penyidik berpedoman kepada aturan hukum.

Namun, sampai saat ini, pihak KPU RI, selaku penyelenggara pemilu belum mempunyai jadwal kampanye di media massa.

"Dalam pemeriksaan dari KPU menyatakan akan, artinya akan ini nanti akan diterbitkan jadwal kampanye termasuk jadwal kampanye melalui media elektronik maupun media cetak," ujar Djuhandani dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, Rabu (7/11/2018).

Sehingga, kata dia, penyidik menyatakan unsur pelanggaran pemilu tak terpenuhi.

Baca: Keponakan Prabowo Subianto Mengaku Tidak Punya Ambisi Menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Adapun, pihaknya sudah mendiskusikan laporan itu di forum Sentra Gakkumdu bersama dengan Kejaksaan dan Bawaslu sebelum mengeluarkan rekomendasi.

Dia menegaskan, apabila sejak awal laporan ini tidak memenuhi unsur sebagai dasar menindaklanjuti, maka penyelidikan lebih lanjut tidak bisa dilakukan.

"Itu yang menjadi kesimpulan, terutama kami penyidik mengapa tidak dipenuhi unsur dalam pasal ini. Artinya dalam penerapan pasal ini belum bisa dipenuhi dan kami merekomendasikan untuk perkara ini dihentikan," kata dia.

Baca: Kubu Prabowo Kembali Pertanyakan Kebijakan Impor Pemerintah

Sementara itu, Anggota Satgas Direktorat Kanit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rauf menambahkan, pihaknya tidak bisa mengatakan ada pelanggaran kampanye jika belum ada peraturan yang mengatur kampanye di media massa.

Dia menjelaskan, upaya proses klarifikasi sudah dilakukan pihaknya.

Namun, KPU, selaku ahli menyatakan belum ada peraturan kampanye di media massa.

Karena itu, dia menilai tak ada payung hukum yang bisa menguatkan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf itu termasuk pelanggaran kampanye.

"Harus ada payung hukumnya dulu baru ada perbuatan yang diduga dilanggar. Apakah untuk saat ini Peraturan KPU telah ditetapkan? Belum, jawabanya dari ahli. Jadi tidak ujug-ujug rekomendasikan. Ini perkara harus dihentikan, tegakkanlah hukum tanpa melanggar hukum," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved