Pilpres 2019
Pelapor Kasus Videotron Kampanye Keluhkan Belum Maksimal Kerja Bawaslu
Bawaslu DKI Jakarta memutuskan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron
Dia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu.
Untuk itu, dia memerintahkan, pemerintah provinsi DKI Jakarta menghentikan penayangan videotron memuat materi iklan kampanye tersebut.
Bawaslu DKI Jakarta menangani temuan ini setelah Syahroni, seorang warga negara melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pada 28-30 September dan 2 Oktober 2018, dia melihat adanya penayangan alat peraga kampanye pada jalan-jalan protokol dan jalan-jalan lain yang dilalui dengan berkendara, telah disaksikan sebuah tayangan video dalam videotron atasa kampanye pemilu dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor urut 01 beserta gambar foto diri capres dan cawapres 01 serta slogan kampanye, yaitu "Bersih-Merakyat-Kerja Nyata".
Adapun jalan-jalan tersebut, yaitu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tepatnya di depan kantor Bawaslu RI, di sekitaran Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Menteng Huis, Menteng, Jakarta Pusat.
Lalu, di Jalan sekitaran Kramat Raya, Jalan Kwitang tepatnya di depan Plaza Atrium, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Di Jalan Gatot Soebroto tepatnya Fly Over Pancoran, dan di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.