Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pelapor Kasus Videotron Kampanye Keluhkan Belum Maksimal Kerja Bawaslu

Bawaslu DKI Jakarta memutuskan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
istimewa
ilustrasi.Videotron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta memutuskan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Adapun, pelanggaran administrasi itu berbentuk pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 berada pada tempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPU DKI Nomor 175/pr/01/5-KPT/31/prov/IX/2018.

Syahroni, selaku pelapor temuan pelanggaran, mengaku putusan majelis sidang sudah sesuai harapan. Namun, di sisi lain, dia menilai, pihak Bawaslu belum bekerja secara maksimal selama menangani temuan.

"Sekalipun dalam putusan tersebut sebelum seluruhnya dikabulkan sesuai harapan. Sebagai pelapor dalam laporan mengajukan agar Bawaslu melakukan pengusutan sebagaimana tugasnya," ujarnya, di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, pada Jumat (26/10/2018).

Selama tahapan persidangan, kata dia, pihak Bawaslu tidak mampu untuk menghadirkan terlapor atau dalam hal ini Jokowi dan Ma'ruf Amin. Sehingga, permintaan keterangan dari terlapor tidak dilakukan.

Dia menuding, pihak terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk hadir ke persidangan dan menjelaskan alasan pemasangan videotron di sejumlah tempat yang dilarang tersebut.

"Iya, makanya tidak bisa digali keterangannya. Saya yakin tayangan disisipkan dalam acara kenegaraan resmi akan berisiko apabila hal itu disampaikan di persidangan," kata dia.

Baca: Gelar Festival Literasi, Kemendikbud Ingin Siswa Miliki Sifat Kritis dan Anti Hoaks

Padahal, kata dia, Bawaslu mempunyai kemampuan memanggil para pihak ke persidangan. Apalagi, dia menegaskan, Bawaslu, mempunyai kewajiban menelusuri suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

"Ya itu tidak benar, karena dalam aturan Bawaslu sendiri bahwa kewajiban Bawaslu menelusuri sampai ada tidaknya tindak pidana," tegasnya.

Setelah disampaikan putusan itu, dia berharap, kepada para peserta pemilu untuk bersaing selama tahapan pemilu secara arif, jujur dan bertanggung jawab.

Dia menambahkan, kejujuran akan menghadirkan pemilu akuntabel, pemilu dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sumber input maupun output.

"Saya berharap terhadap putusan ini sebagai pengingat semua khususnya kontestan aturan pemilu wajib ditaati. Minimal ini putusan pertama seorang paslon capres dan cawapres telah melakukan pelanggaran administratif, pointnya itu," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sidang pembacaan putusan digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (26/10/2018) pagi. Sidang dihadiri oleh majelis, Mahyudin, Sitti Rakhman, Puadi, Siti Khofifah, dan Burhanuddin.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, selaku ketua majelis membacakan putusan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved