Pilpres 2019
KPU Tak Permasalahkan Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Kerja Masuk Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf
"Kalau kehawatiran soal itu ditanyakan kepada yang bersangkutan dan pimpinannya," kata dia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, tidak mempermasalahkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan sejumlah menteri kabinet kerja masuk dalam struktur tim kampanye pasangan bakal calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut Arief, masuknya nama Jusuf Kalla dan jajaran menteri tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Kantongi Kartu Anggota NU, Prabowo Belum Tentu Didukung Warga Nahdliyyin
"Tidak melanggar aturan dan tidak dilarang undang-undang," tutur Arief, ditemui di kantor KPU RI, setelah menerima Daftar Struktur Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, Senin (20/8/2018).
Dia tidak mau mengomentari apakah kehadiran JK dan para menteri di Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dapat menganggu kinerja pemerintah.
Baca: Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin Masih Bisa Berubah Hingga September
Dia menilai, kinerja pemerintah merupakan tanggungjawab dari yang bersangkutan, pimpinan, dan lembaga.
"Kalau kehawatiran soal itu ditanyakan kepada yang bersangkutan dan pimpinannya," kata dia.
Baca: Cak Imin Berani Buktikan Suara NU Bulat Dukung Jokowi-Maruf
Hanya saja, Arief mengingatkan kepada JK, para menteri dan pejabat negara lainnya yang menjadi tim kampanye agar menaati aturan yang berlaku.
"Kalau dia pejabat negara dan berkampanye, maka ketentuan berkampanye melekat kepada dia. Misalnya enggak boleh menggunakan fasilitas negara, harus cuti selama mengikuti kampanye," katanya.