MK Diduga Tidak Taat Prosedural
Hermawanto menilai MK melakukan jumping conclusion atau kesimpulan yang tidak taat prosedur dan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.
"MK kan mengacu pada aturan 158 itu yang memberikan mereka pijakan untuk membuat putusan seperti sekarang ini. Jadi itu menjadi pijakan , tinggal melihat saja setiap perkara yang masuk, oh ini penduduk sekian, harusnya masuk kategori 1,5 persen, ternyata selisihnya 3 persen, minggir. Itu parahnya," sebut dia.
"Jadi sidang kemarin itu sidang-sidangan doang, itu sidang hiburan. Sidang itu sekadar untuk mengetahui jumlah penduduk dan mengetahui selisih suaranya saja."
Dalam kesempatanya itu, Margarito mengingatkan MK untuk kembali ke khitahnya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, dengan mengesampingkan Pasal 158 itu.
"Harus dikesampingkan (Pasal 158,red), menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu," ujarnya.