Pilkada Serentak 2020
Cabup Dharmasraya Laporkan Dana Awal Kampanye Rp 2 M, Ratu Tatu Chasanah Rp 1 M, Gibran Rp 25 Juta
Pasangan calon yang dana awal kampanyenya mencapai Rp 2 miliar adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal.
Editor:
Dewi Agustina
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Baca: Rincian Dana Awal Kampanye Pilkada 2020, dari Menantu dan Putra Jokowi hingga Keponakan Prabowo
Dari data yang ditampilkan infopemilu.kpu.go.id, terlihat bahwa besaran penerimaan dana awal kampanye paslon sangat beragam mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 2 miliar.
Setidaknya, ada 3 paslon yang besaran dana awal kampanyenya Rp 50.000 yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan Ansharuddin-M. Nor Iswan.
Lalu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran, dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani.
Pasangan calon yang dana awal kampanyenya mencapai Rp 2 miliar adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai, besaran penerimaan dana awal kampanye yang dilaporkan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 tidak wajar.
Ketidakwajaran itu terlihat dari beberapa paslon yang melaporkan dana awal kampanye dengan jumlah sangat kecil, misalnya Rp 50.000, Rp 100.000 atau Rp 500.000.
"Menurut kami angka tersebut tidak wajar dan ini memang praktik yang berulang, peserta pemilu melaporkan LADK seadanya," kata Khoirunnisa.
Khoirunnisa menyebut, laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dianggap sebagai indikator awal untuk melihat kejujuran pasangan calon.
Seharusnya, pasangan calon dapat membuka dana awal kampanye secara utuh demi transparansi kepada publik.
Baca: Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Minim, Wahyu Apresiasi Sinergi Pemangku Kepentingan
Pasangan calon yang jujur dan terbuka dalam hal LADK justru dapat terhindar dari sumbangan-sumbangan yang ilegal karena seluruh dana dicatatkan.
"Kalau tidak dicatat secara transparan, malah memberikan ruang-ruang kepada penyumbang yang ilegal," ujar dia.
Terkait hal ini, menurut Khoirunnisa, hal yang paling penting adalah pengawasan terhadap laporan dana kampanye itu sendiri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa saja melakukan pengecekan apakah dana kampanye yang dilaporkan paslon sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Ke depan, seiring dengan berjalannya kampanye, Bawaslu juga bisa melakukan pengecekan dengan menghitung berapa banyak baliho kampanye yang sudah dipasang paslon dan dicocokkan dengan laporan dana awal kampanye.
Dengan kewenangan tersebut, Bawaslu diharapkan tegas dalam melakukan pengawasan, termasuk menjatuhkan sanksi apabila didapati paslon yang melanggar ketentuan.
"Bawaslu punya peran untuk menginvestigasi kesesuaian laporan dana kampanye," kata Khoirunnisa.(Tribun Network/kps/wly)