Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

KPU Segera Rampungkan Aturan Iklan Kampanye di Media Sosial dan Media Daring

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merampungkan aturan terkait iklan kampanye di media s

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

Sandi menegaskan sejumlah substansi yang harus dicermati oleh peserta Pilkada dalam melakukan iklan kampanye di media sosial dan di media daring.

Sejumlah hal tersebut antara lain tidak boleh mempersoalkan sendi dasar kehidupan bernegara, tidak boleh menyampaikan fitnah, tidak boleh menghasut, tidak boleh menyampaikan hal-hal yang bernuansa SARA dan sebagainya.

Selain itu para peserta juga perlu mencermati materi konten sebelum diunggah terutama yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE atau melanggar ketentuan Undang-Undang atau Peraturan KPU tentang kampanye.

"Kan tentu mereka juga akan menjaga reputasinya. Malu lah kalau dikatakan melanggar. Apalagi di era media sosial yang sangat masif. Jadi nanti sekali dua kali melanggar kalau itu kemudian terpublish, ini tentu bisa mendegradasi citra diri mereka," kata Sandi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved