Pilkada Serentak 2020
KPU Segera Rampungkan Aturan Iklan Kampanye di Media Sosial dan Media Daring
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merampungkan aturan terkait iklan kampanye di media s
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merampungkan aturan terkait iklan kampanye di media sosial dan media daring untuk peserta Pilkada 2020 dalam waktu dekat.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan rencananya pihaknya akan mengirimkan rancangan aturan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM Senin (21/9/2020) sore ini.
Pada prinsipnya, kata Sandi, peserta Pilkada 2020 diperbolehkan membuat iklan kampanye di media sosial dan media daring.
Baca: Komisioner Bawaslu Paparkan Potensi Konflik Pilkada di Tengah Pandemi Covid
Namun, kata Sandi, ada sejumlah hal yang telah diatur dalam rancangan aturan tersebut.
Hal itu di antaranya peserta bisa melakukan kampanye di media sosial dan media daring selama 14 hari sebelum memasuki masa tenang.
Selain itu untuk partai politik, gabungan partai politik,tim kampanye, atau pasangan calon peserta Pilkada 2020 di tingkat Provinsi bisa memiliki 30 akun untuk kampanye di berbagai jenis media sosial.
Baca: Perkumpulan Warga Muda Desak Pilkada Ditunda: Jangan Dipaksa, SDM Bisa Hancur, Indonesia Mundur
Sedangkan untuk peserta di tingkat Kabupaten/Kota bisa memiliki 20 akun resmi.
Seluruh akun tersebut, kata Sandi, juga diwajibkan untuk dilaporkan ke KPU, Bawaslu, Kemenkominfo, dan Kepolisian.
Terkait dengan iklan kampanye di media daring, kata Sandi, jenis iklan yang diperbolehkan adalah iklan banner.
Masing-masing paslon peserta hanya boleh menginklankan kampanyenya di lima media daring yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Sandi juga mengungkapkan pihak yang memfasilitasi iklan kampanye tersebut adalah pasangan calon peserta.
Hal itu, kata Sandi, berbeda dengan rancangan aturan kampanye di media cetak dan elektronik di mana pihak KPU yang memfasilitasinya dengan menggunakan APBD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual Perludem bertajuk Iklan Kampanye di Media Sosial, Perlukah Dilarang? pada Senin (21/9/2020).
"Terkait dengan pengaturan dalam draft perubahan yang sudah selesai diharmonisasi, mudah-mudahan hari ini bisa kami kirimkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Itu diatur terkait iklan kampanye di media sosial dan iklan kampanye di media daring," kata Sandi.