Pilkada Serentak 2020
Sikapi Rekomendasi Komnas HAM, Komisi II: Belum ada Pemikiran Menunda Pilkada 2020
Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.
"Jadi persoalan tren pandemi naik bukan disebabkan oleh terjadinya pelaksanaan Pilkada, tetapi memang tren Covid-19 ini diakibatkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan oleh masyarakat," pungkas Anggota Baleg DPR RI itu.
Diberitakan sebelummya, Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI merekomendasikan agar gelaran Pilkada 2020 ditunda.
Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.
"KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya," kata Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM, Hairansyah dalam siaran pers yang diterima Tribun, Jumat, (11/9/2020).
Adapun, seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
"Rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," katanya.