Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Permohonannya Ditolak, Ike Edwin: Gak Jadi Wali Kota Gak Masalah, Saya Sudah Pernah Jadi Jenderal

Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan. Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pasangan bacalonkada independen Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah saat ke luar dari ruang sidang di kantor Bawaslu Bandar Lampung seusai mendengarkan putusan hasil sengketa pilkada dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). 

"Saya bisa saja kumpulkan lebih banyak lagi massa. Tapi saya tak mau terjadi kerusuhan," ujar Ike Edwin.

Baca: Polisi Amankan 2 Pria Diduga Provokator Saat Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Ike Edwin - KPU

Dalam kesempatan itu, Ike Edwin mencurahkan kendala yang sedang dialaminya dalam upaya maju Pilkada Bandar Lampung 2020.

Ike Edwin merasa dirinya sebagai pihak yang teraniaya atas putusan pleno KPU.

Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan sengketa ke pihak Bawaslu.

Menurutnya, semua fakta dan temuan di lapangan sudah dibeberkan dalam musyawarah yang digelar sejak beberapa hari terakhir.

"Sebagai (mantan) Kapolda, penanganan konflik terbaik nasional, saya ingin mengabdi di kampung halaman," tegas Ike Edwin.

Irjen (purn) Ike Edwin menaiki gerobak yang ditarik sapi saat datangi KPU Bandar Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan sebagai balon Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada Bandar Lampung 2020, Minggu (23/2/2020). Ike Edwin datang bersama pasangannya yakni dr Zam Zanariah.
Irjen (purn) Ike Edwin menaiki gerobak yang ditarik sapi saat datangi KPU Bandar Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan sebagai balon Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada Bandar Lampung 2020, Minggu (23/2/2020). Ike Edwin datang bersama pasangannya yakni dr Zam Zanariah. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Semua Pihak Diminta Legawa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan membacakan putusan penyelesaian sengketa antara bakal calon kepala daerah Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU setempat, Sabtu (12/9/2020).

Bawaslu meminta semua pihak bisa legawa menerima apapun keputusan yang disampaikan Bawaslu.

"Kita sangat berharap semua pihak berlegawa apapun putusannya. Namanya persidangan itu, ada yang kalah dan ada yang menang," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Jumat (11/9/2020).

Kedua belah pihak yang bersengketa telah melewati musyarawah tertutup serta terbuka.

Keduanya juga telah menyampaikan keputusan hasil musyawaran pada Kamis malam dan pleno Bawaslu pada Jumat pagi.

Menurut Candra, putusan yang akan dibacakan pada Sabtu ini bersifat final.

Baca: Ike Edwin Konsultasi ke Bawaslu Sebelum Ajukan Gugatan

Namun jika ada pihak-pihak yang berkeberatan maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan itu sebagai legal formal di dalam sidang yang sifatnya final. Kalau ada yang kurang puas bisa ke PTUN," kata Candrawansah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved