Pilkada Serentak 2020
Jabatan Pimpinan Tinggi ASN Paling Banyak Melanggar
Paling tinggi adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) sebesar 27,1 persen, jabatan fungsional sebesar 25,5 persen.
"Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas pada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata dia.
Ke depan, kata Tasdik, bakal diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) 5
kementerian/lembaga antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu,
Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.
Melalui SKB itu, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti
oleh PPK data administrasi kepegawaiannya akan diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK).
Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sementara,
PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh
Kemenpan RB atau Kemendagri. "Masalah ini tentu harus diakhiri," kata Tasdik.(tribun
network/ras/wly)