TAG
Tasdik Kinanto
Berita
-
KASN: Politik Makin Ugal-ugalan, Etika ASN Tergerus
Politik dalam Pemilu 2024 dinilai ugal-ugalan dan mengakibatkan etika aparatur sipil negara (ASN) tergerus.
-
KASN: Munculnya Kritik Akademisi Indikasi Netralitas Tergerus di Pemilu 2024
Kritik dan pernyataan dari pihak akademisi serta perguruan tinggi yang kian menyeruak disebut sebagai indikasi dari tergerusnya netralitas ASN.
-
183 ASN Terbukti Langgar Netralitas di Pemilu 2024
Ia menjelaskan 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Sementara 97 ASN sudah dijatuhi sanksi
-
KASN Minta Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat
KASN menyampaikan surat tertulis sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran sistem merit dalam mutasi yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya
-
Jelang Pemilu 2024, KASN Ingatkan Sanksi Bagi Penjabat Kepala Daerah Tidak Netral
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan agar Penjabat (Pj) Kepala Daerah tetap netral dan mengingatkan sanksi bagi Pj yang terbukti tidak netra
-
KSAN: Cermati Politisasi Birokrasi Menjelang Pemilu 2024
Seluruh pejabat Kementan yang diduga terlibat pemakaian seragam dan atribut yang terafiliasi parpol diperiksa KASN.
-
ASN Pakai Seragam Mirip Partai, KSAN: Sekjen Kementan Akui Ketidakcermatannya, akan Dikaji Lagi
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, mengatakan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono telah meminta maaf atas sikapnya yang memakai seragam mirip partai.
-
Jabatan Pimpinan Tinggi ASN Paling Banyak Melanggar
Paling tinggi adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) sebesar 27,1 persen, jabatan fungsional sebesar 25,5 persen.
-
KASN Ungkap Fakta Pelanggaran ASN Banyak Dilakukan 5 Jabatan Ini
(KASN) mengungkapkan fakta bahwa ada 5 jabatan yang disebut paling banyak melakukan pelanggaran.
-
KASN Ungkap Fakta 490 ASN Dilaporkan karena Lakukan Pelanggaran di 2020
KASN) mengungkapkan fakta bahwa ada 490 ASN yang dilaporkan karena melakukan pelanggaran selama tahun 2020.
-
KASN Minta Pemerintah Taati PP Manajemen PNS
Keluarnya PP Manajemen PNS membuat TNI dan Polri tidak bisa leluasa untuk bisa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved