Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Perludem: Pasangan Calon Tunggal Bukan Berarti Wajib Dipilih

masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di Pilkada.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. 

"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," ujarnya.

Menurut dia, data 31 daerah itu masih berpotensi untuk berubah.

Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.

"Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia,-red) cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujarnya.

Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada 23 September 2020.

"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September. Bisa sangat berubah," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada memperbolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pemilihan kepala daerah.

"Undang-Undang masih memperbolehkan," kata Ilham Saputra, saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi Pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.

Putusan MK itu diimplementasikan di dalam Pasal 54 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Namun, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi, sebelum menggelar Pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal

Pasal 54 C ayat (1)

Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksnakan dalam hal memenuhi kondisi:

a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;

b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan