Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 185 Kurikulum Merdeka Bab 7: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 185 Kurikulum Merdeka Bab 7: Uji Kompetensi.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal warisan dan wasiat.
Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 185 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal uji kompetensi.
Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 185 pada soal uji kompetensi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 185 pada soal uji kompetensi.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 185
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Bagaimanakah menurutmu jika salah seorang dari ahli waris tidak setuju dengan wasiat harta mayit, apakah wasiat tersebut tetap dilaksanakan?
2. Jika seseorang dalam keadaan sakaratul maut, lalu ia berwasiat kepada ahli warisnya agar sebagian hartanya dialokasikan untuk pembangunan masjid. Semua ahli waris setuju. Akan tetapi, dengan kekuasaan Allah, ia masih diberi kesempatan hidup di dunia. Dalam keadaan semisal ini apakah wasiatnya harus dilaksanakan?
3. Bagaimanakah hukum ahli waris dan wasiat yang non muslim yang masuk Islam dengan niat mendapatkan harta warisan atau harta wasiat?
4. Bolehkah pembagian harta waris ditunda dalam rentang waktu yang cukup lama ketika semua ahli waris bersepakat dalam hal itu?
Kunci Jawaban
1. Wasiat dari mayit tetap harus dilaksanakan selama memenuhi syarat syar’i, yaitu:
- Tidak melebihi sepertiga dari harta peninggalan.
- Tidak ditujukan kepada ahli waris, kecuali dengan persetujuan semua ahli waris.
- Jika ada ahli waris yang tidak setuju, padahal wasiat itu memang ditujukan kepada orang lain (bukan ahli waris) dan masih dalam batas sepertiga harta, maka wasiat tetap dilaksanakan. -
- Penolakan ahli waris dalam hal ini tidak membatalkan wasiat.
2. Wasiat baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Jika ternyata orang yang berwasiat masih hidup, maka harta itu masih menjadi miliknya dan ia berhak mengubah, menarik kembali, atau melaksanakan sendiri keinginannya. Jadi, wasiat tersebut tidak wajib dilaksanakan selama pewasiat masih hidup.
3. Dalam fikih Islam berlaku kaidah: “Tidak ada saling mewarisi antara Muslim dan non-Muslim.”
- Jika seseorang masuk Islam sungguh-sungguh (bukan hanya karena harta), maka ia berhak atas warisan atau wasiat jika syarat-syaratnya terpenuhi.
- Namun, jika masuk Islam semata-mata karena niat mendapatkan warisan atau wasiat, maka keislamannya tidak sah di sisi Allah (hanya formalitas), sehingga hak waris atau wasiatnya gugur.
4. Pada dasarnya, harta warisan harus segera dibagi setelah mayit diselesaikan urusannya (dikafani, dimakamkan, dilunasi utang, dan ditunaikan wasiatnya). Namun, jika semua ahli waris ridha dan sepakat untuk menunda pembagian, maka hukumnya boleh. Kesepakatan ini tidak menyalahi syariat selama tidak menimbulkan mudarat di kemudian hari.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 185 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.