Senin, 29 September 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan PINTAR Kemenag

Kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag, dapat nilai 100.

|
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com/Canva
PINTAR KEMENAG 2025 - Grafis kunci jawaban PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 pada Pelatihan Internet Sehat pada Anak yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Sabtu (23/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 ditujukan kepada peserta Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pelatihan Mandiri Bersertifikat yang berlangsung mulai Sabtu (23/8/2025) hari ini hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

Pelatihan ini digelar melalui platform PINTAR Kemenag berbasis Massive Open Online Course (MOOC).

Salah satu materi dalam pelatihan PINTAR Kemenag kali ini adalah Pelatihan Internet Sehat pada Anak yang bertujuan memberikan pemahaman tentang internet dan potensi positif serta risikonya bagi anak.

Tenaga pendidik dan kependidikan, wali dari peserta didik, dan masyarakat umum dapat mengikuti Pelatihan Internet Sehat pada Anak kali ini.

Nantinya, peserta Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag akan mendapatkan materi serta mengerjakan sejumlah soal dalam 10 modul.

Bagi peserta yang kesulitan mengerjakan soal dalam modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dapat menggunakan artikel di bawah ini sebagai referensi agar mendapatkan nilai 100.

Simak kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2  dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag, dikutip dari channel YouTube Madrosatuna.

Kunci Jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2

1. Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Instagram karena ...

Kunci Jawaban: pencemaran nama baik seseorang. 

2. Undang-undang nomor 1 tahun 2024 mengatur tentang ... 

Kunci Jawaban: Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca juga: Kunci Jawaban 3.6 Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak - Bagian 2 Pelatihan PINTAR Kemenag

3. Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti orang tersebut adalah ... 

Kunci Jawaban: Penjara maksimal 4 tahun. 

4. Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah .... 

Kunci Jawaban: Penjara paling lama 2 tahun. 

5. Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah .... 

Kunci Jawaban: Penjara paling lama 6 tahun. 

6. Seorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali ...

Kunci Jawaban: menyimpan. 

7. Sanksi pidana bagi orang yang mempromosikan website perjudian online di media sosial miliknya adalah ...

Kunci Jawaban: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal denda maksimal Rp 10.000.000.000

8. Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah ... 

Kunci Jawaban: penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750.000.000

9. Dampak negatif penggunaan internet dan media sosial secara berlebihan adalah ...

Kunci Jawaban: Tidak produktif dalam bekerja. 

10. Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali .... 

Kunci Jawaban: ganti rugi

Disclaimer:

  • Kunci Jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 di atas hanya digunakan untuk memandu dalam mengerjakan materi Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag.
  • Urutan soal bisa saja acak dan berbeda dengan yang diterima.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan