Sabtu, 4 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 56-57 Kurikulum Merdeka Bab 2: Uji Kompetensi

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 56-57 Kurikulum Merdeka Bab 2: Uji Kompetensi Berikut ini

|
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 56 57 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 56 57. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal hudud dan hikmahnya. 

Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 56-57 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal uji kompetensi.

Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 56-57 pada soal uji kompetensi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa dirumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 56-57 pada soal uji kompetensi. 

Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 56-57

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1. Bagaimana menurutmu jika terjadi kasus perzinaan sedangkan salah satu pelakunya adalah non muslim? Apakah ia tetap dikenai hukuman had?

2. Apakah orang-orang yang mengkonsumsi ganja bisa disejajarkan dengan peminum
khamr? Jelaskan!

3. Jika seorang pencuri terbunuh karena pertikaian dengan pemilik rumah yang akan dicurinya, apakah pemilik rumah yang berusaha mempertahankan hartanya tersebut dikenai hukuman had?

4. Apakah hukuman penjara bagi para koruptor sudah sebanding dan tepat bagi mereka? Jelaskan pendapatmu mengenai hal ini!

5. Bagaimanakah sikap penegak hukum jika menghadapi tindak kriminal seperti penyamun, perampokan atau juga perompakan? Apakah hukuman had bagi mereka sudah dapat mengurangi tindakan pidana tersebut! coba eksplorasi pelaksanaan hudud di negara-negara Muslim seperti Arab Saudi

Kunci Jawaban  

1. Dalam hukum Islam, had zina berlaku bagi orang yang terikat dengan hukum syariat, yaitu kaum muslimin. Jika pelaku adalah non-muslim di negara yang menerapkan syariat, maka terdapat dua pandangan ulama:

Pendapat mayoritas ulama: Non-muslim tetap dikenai hukuman zina, karena ia hidup di wilayah Islam dan harus tunduk pada hukum yang berlaku (ahludz-dzimmah).

Pendapat lain: Non-muslim tidak dikenai had, tetapi dikenai hukuman ta’zir (hukuman sesuai kebijakan hakim).

Kesimpulannya, pelaku non-muslim bisa dikenai hukuman, namun pelaksanaannya tergantung pada sistem hukum negara yang menerapkan syariat.
 
2. Ya, karena keduanya sama-sama menimbulkan efek hilangnya akal (muskir atau mufattir). Dalam Islam, segala sesuatu yang memabukkan atau merusak akal termasuk dalam hukum khamr. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).

Jadi, ganja bisa disejajarkan dengan khamr dalam hal keharamannya dan bahkan bisa dikenai hukuman had jika ada aturan yang menyamakan keduanya.

3. Tidak. Dalam Islam, orang berhak mempertahankan jiwa dan hartanya. Jika pencuri terbunuh saat pemilik rumah membela diri, maka pemilik rumah tidak dikenai hukuman had atau qishash. Dalilnya: Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, jika pembelaan dilakukan secara berlebihan setelah ancaman hilang, maka bisa dipertimbangkan adanya tanggung jawab hukum.

 4. Dalam pandangan fiqh jinayah, korupsi masuk kategori ghulul (penggelapan harta negara/umum) dan khiyanah (pengkhianatan amanah). Hukuman penjara dalam hukum positif dianggap terlalu ringan, apalagi sering ada keringanan hukuman. Dalam Islam, koruptor bisa dikenai hukuman ta’zir yang berat, misalnya penyitaan harta, pengasingan, atau hukuman fisik agar menimbulkan efek jera. Jadi, hukuman penjara saja belum sebanding dengan kerugian besar yang ditimbulkan para koruptor terhadap masyarakat.

 5. Dalam fiqh jinayah, pelaku perampokan (hirabah) dijatuhi hukuman sangat berat, sesuai dengan QS. Al-Maidah: 33: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ialah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri...”
Tujuannya adalah mencegah kejahatan besar yang mengancam keamanan publik.

Di negara-negara yang menerapkan hudud seperti Arab Saudi, hukuman keras terhadap perampokan dan pembunuhan terbukti membuat angka kriminalitas lebih rendah dibanding banyak negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hudud bisa efektif sebagai deterrent (pencegah), meskipun tetap ada faktor lain seperti keadilan sosial dan ekonomi yang perlu diperhatikan.

Baca juga:  Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 56-57 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved