PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.10 Marketing Mix Bagian 2, PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.10 Marketing Mix - Bagian 2 dalam Pelatihan Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan pelatihan berbasis digital melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat.
Pendaftaran program pelatihan dibuka pada 20–22 Agustus 2025, sedangkan pelaksanaan berlangsung pada 23–27 Agustus 2025 secara daring melalui pintar.kemenag.go.id.
Adapun terdapat 10 jenis pelatihan yang ditawarkan Kemenag.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah program Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren, yang terbagi dalam 12 modul pembelajaran, mulai dari Best Practice, Entrepreneurship Mindset, Business Skill, Business Plan, Marketing Mix, hingga Akuntansi dan Manajemen Keuangan.
Dalam artikel ini, pembahasan difokuskan pada Kunci Jawaban Modul 3.10 Marketing Mix - Bagian 2.
Kunci Jawaban Modul 3.10 Marketing Mix - Bagian 2
1. Bagaimana distribusi dapat memberikan manfaat kepada pondok pesantren dalam konteks marketing mix?
Jawaban: Distribusi memudahkan akses calon santri ke pondok pesantren
2. Penerapan konsep marketing mix sebagai strategi pemasaran, dalam perkembangannya banyak membantu dan menentukan keberhasilan bisnis dalam mencapai target market, hingga akhirnya mereka menjadi
Jawaban: konsumen loyal
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.8 Business Skill Bagian 2, PINTAR Kemenag
3. Apa tujuan utama penerapan marketing mix pada umumnya?
Jawaban: Kombinasi variabel pemasaran yang dikendalikan perusahaan untuk mempengaruhi perilaku konsumen.
4. Apa yang dimaksud dengan marketing mix dalam dunia pemasaran -
Jawaban: kombinasi variabel pemasaran yang dikendalikan perusahaan untuk mempengaruhi perilaku konsumen.
5. Mengapa aspek produk dalam marketing mix penting bagi pondok pesantren?
Jawaban: Untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.