Sabtu, 4 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2, Pelatihan PINTAR Kemenag

Kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 dalam Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di PINTAR.

Kolase Tribunnews.com/Canva
PINTAR KEMENAG 2025 - Grafis kunci jawaban PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 pada Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 ditujukan kepada peserta Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pelatihan Mandiri Bersertifikat yang berlangsung pada 23 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025.

Pelatihan ini digelar melalui platform PINTAR Kemenag berbasis Massive Open Online Course (MOOC) yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan pengetahuan bagi tenaga pendidik, kependidikan, serta masyarakat umum. 

Salah satu materi dalam pelatihan PINTAR Kemenag kali ini adalah Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah.

Salah satu tujuan pelatihan ini adalah membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.

Nantinya, peserta Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag akan mendapatkan materi serta mengerjakan sejumlah soal dalam 22 modul.

Bagi peserta yang kesulitan mengerjakan soal dalam modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 dapat menggunakan artikel di bawah ini sebagai referensi.

Simak kunci jawaban modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 dalam Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag.

Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2

1. Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi …

Kunci Jawaban: perilaku, kemampuan dan kebutuhan mereka di dalam kelas.

2. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …

Kunci Jawaban: Semua jawaban benar

Baca juga: Kunci Jawaban 3.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Bagian 3, Pelatihan PINTAR Kemenag

3. Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu …

Kunci Jawaban: Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.

4. Peserta didik berkebutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved