Siap-siap! Indonesia Akan Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai PAUD, Diatur di RUU Sisdiknas
Wajib belajar 13 tahun akan dimulai dari PAUD. DPR dan pemerintah dorong pemerataan akses pendidikan sejak usia dini
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI tengah merancang kebijakan wajib belajar 13 tahun yang akan dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ketentuan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang menggantikan tiga undang-undang pendidikan sebelumnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa perluasan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun merupakan respons atas rendahnya rata-rata lama sekolah anak Indonesia.
“Sebenarnya mereka belum lulus SMP secara rata-rata. Dalam Undang-Undang Sisdiknas nanti kita mau tingkatkan menjadi 13 tahun,” ujar Hetifah kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Program wajib belajar 13 tahun akan mencakup satu tahun prasekolah (PAUD), enam tahun pendidikan dasar, dan enam tahun pendidikan menengah. Pemerintah menekankan bahwa masa usia dini adalah periode emas perkembangan otak anak, di mana 90 persen sel otak terbentuk sebelum usia 6 tahun.
Namun, angka partisipasi PAUD di Indonesia masih rendah. Data BPS menunjukkan hanya 36,3 persen anak usia dini mengikuti PAUD. Karena itu, PAUD akan dijadikan bagian wajib dalam sistem pendidikan nasional mulai 2025, sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029.
Baca juga: Mendikdasmen Usul Tambahan Anggaran Sebesar Rp71,1 Triliun untuk Realisasikan Wajib Belajar 13 Tahun
Apa Itu Wajib Belajar 13 Tahun?
Program ini mencakup:
- 1 tahun PAUD
- 6 tahun SD/MI
- 3 tahun SMP/MTs
- 3 tahun SMA/SMK
Tujuannya adalah memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang setara sejak usia dini hingga remaja. Pemerintah menilai bahwa stimulasi awal melalui PAUD dapat meningkatkan kesiapan belajar dan prestasi akademik anak di jenjang berikutnya.
DPR Soroti Ketimpangan Anggaran dan Kualitas

Hetifah membandingkan Indonesia dengan Vietnam yang memiliki standar pendidikan lebih baik meski anggarannya di bawah 20 persen.
Ia menyoroti bahwa anggaran transfer ke daerah meningkat, tetapi alokasi untuk kementerian pendidikan justru menurun.
“Anggaran 20 persen kita itu kalau dilihat seolah-olah besar, dari APBN kita yang selalu meningkat. Tapi anggaran untuk kementerian-kementerian yang terkait pendidikan menurun,” kata Hetifah.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap pemerataan pendidikan.
“Dengan adanya undang-undang ini, disitulah kesempatan untuk kita mendefinisikan apa yang kita maksud dengan anggaran pendidikan itu. Supaya nanti bisa dialokasikan secara lebih tepat,” tuturnya.
Baca juga: Kondisi Laptop Nadiem di Sekolah Jakarta: Lemot, Cuma Bisa Google Docs, Edit via WA
Putusan MK dan Pendidikan Gratis
RUU Sisdiknas juga akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.
MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin pendidikan dasar gratis di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.