Beasiswa Pendidikan
Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahap 2 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi
Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahap 2 2025 terbuka bagi penerima PKH, BNPT/PBI yang tercatat di DTKS Kemensos, pendaftaran dibuka hingga 31 Juli 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka program Beasiswa Prasejahtera tahap 2 tahun 2025.
Beasiswa Prasejahtera LPDP merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi individu dari keluarga kurang mampu atau miskin untuk menempuh pendidikan magister.
Syaratnya, calon pendaftar Beasiswa Prasejahtera LPDP harus terdaftar dan aktif sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Beasiswa Prasejahtera LPDP memberikan komponen biaya berupa dana pendidikan, biaya hidup bulanan hingga asurasi kesehatan.
Periode pendaftaran Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahap 2 2025 dibuka mulai 30 Juni sampai 31 Juli 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
Syarat Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahap 2 2025
Mengutip laman resmi LPDP, berikut ini persyaratan umum dan khusus pendaftaran Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahap 2 2025:
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1).
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ ;
- Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ ; atau
- Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh,
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister dalam negeri maupun luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan setiap program beasiswa. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
- Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
- Memilih perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas – kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif,
- Kelas khusus,
- Kelas karyawan,
- Kelas jarak jauh,
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP dengan format pernyataan (poin-poin tertera pada lampiran).
- Tulis profil pribadi termasuk riwayat pendidikan yang tidak diisi pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi tersebut pada aplikasi pendaftaran.
Persyaratan khusus:
- Pada saat mendaftar, pendaftar Beasiswa Prasejahtera dinyatakan terdaftar dan aktif sebagai penerima atau merupakan anggota dalam Kartu Keluarga (KK) dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem DTKS Kementerian Sosial yang telah terhubung dengan laman pendaftaran beasiswa LPDP, yang diverifikasi melalui nomor KTP/NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada aplikasi pendaftaran.
- Pendaftar tercantum pada kartu keluarga kepala keluarga penerima PKH, BPNT, dan/atau PBI.
- Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1); atau
- Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. Surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,0 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
- Pendaftar Beasiswa Luar Negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 September 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS ( ets.org ),
- PTE Akademik ( pearsonpte.com ),
- IELTS ( ielts.org ),
- Duolingo (duolingo.com), atau
- Tes Kemampuan Bahasa Inggris/TOEP (co.id)
- dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
Baca juga: Beasiswa Grab 2025 bagi Siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan Mahasiswa S1, Beri Uang Saku, Cek Syaratnya
Cara Daftar Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahap 2 2025
Simak tata cara pendaftaran Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahap 2 2025 di bawah ini.
- Daftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP di laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id;
- Lengkapi dan unggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran;
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Jadwal Seleksi Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025
Mengutip laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id, berikut ini jadwal pendaftaran dan seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 2025:
- Pendaftaran Seleksi: 30 Juni - 31 Juli 2025
- Seleksi Administrasi: 1 Agustus - 21 Agustus 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22 Agustus 2025
- Pengajuan Sanggah: 23 - 25 Agustus 2025
- Pengumuman Hasil Sanggah: 8 September 2025
- Seleksi Bakat Skolastik: 15 - 25 September 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Oktober 2025
- Seleksi Substansi: 7 Oktober - 19 November 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 27 November 2025
- Periode Perkuliahan paling cepat: Bulan Januari 2026
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.