Selasa, 7 Oktober 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STIN BIN 2025, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya

Simak inilah persyaratan, cara daftar, hingga tahapan seleksi pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN BIN 2025. Dibuka untuk kuota sebanyak 100 formasi.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
dikdin.bkn.go.id
PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN - Tampilan laman pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 melalui dikdin.bkn.go.id diambil pada Kamis (26/6/2025). Simak inilah persyaratan, cara daftar, hingga tahapan seleksi pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN BIN 2025. Dibuka untuk kuota sebanyak 100 formasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun Anggaran 2025.

Adapun Sekolah Kedinasan STIN BIN 2025 dibuka dengan kuota sebanyak 100 formasi.

Proses pendaftaran dilakukan secara online di SSCASN-BKN mulai 29 Juni - 21 Juli 2025.

Sebagai informasi, terdapat tujuh instansi Sekolah Kedinasan yang membuka formasi pada tahun ini dengan total 3.253 keseluruhan formasi yang disediakan Pemerintah melalui Panselnas.

Selengkapnya, inilah persyaratan, cara daftar, hingga tahapan seleksi Sekolah Kedinasan STIN BIN 2025:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023 dan 2024, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2025, nilai rata-rata rapor semester 1-6 atau SKL / Ijazah minimal 80 (delapan puluh).

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.

8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved