Penerimaan Siswa Baru
Dokumen Persyaratan SPMB Jabar Tahap 2 SMA/SMK, Lengkap dengan Tata Cara Daftarnya
SPMB Jabar 2025 tahap 2 jenjang SMA/SMK dibuka mulai hari ini, Selasa (24/6/2025), simak dokumen persyaratan dan tata cara daftarnya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat (Jabar) tahap 2 jenjang SMA/SMK mulai dibuka hari ini, Selasa (24/6/2025).
Pendaftaran dan verifikasi dokumen SPMB tahap 2 dibuka hingga 1 Juli 2025, mendatang.
SPMB Jabar tahap 2 hanya membuka pendaftaran selama 7 hari, mulai pukul 8.00 - 20.00 WIB.
Peserta dapat melakukan pendaftaran SPMB Jabar tahap 2 di laman https://disdik.jabarprov.go.id.
Bagi peserta yang ingin mendaftar SPMB Jabar, pastikan Anda menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Baca juga: SPMB PAUD Jakarta 2025 Tahap Kedua Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
Dokumen Persyaratan SPMB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA/SMK 2025
Dokumen persyaratan umum:
- Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit)
- Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
- Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)
Dokumen persyaratan khusus:
a. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM,domisili terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
b. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
- Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
- Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
Baca juga: Cara Daftar SPMB Kota Bekasi Tahap 1 Jenjang SD: Jalur Masuk, Syarat Pendaftaran, Jadwal Seleksi
Tata Cara Daftar SPMB Jabar Tahap 2 2025 Jenjang SMA/SMK
Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan calon Murid ke dalam sistem aplikasi SPMB.
Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi SPMB pada masa persiapan.
Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi SPMB, pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia di tingkat cabang dinas dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.
Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing Orang Tua/Wali Calon Murid;
b.pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon Murid wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua Murid;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.