Selasa, 30 September 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul Langkah-langkah Membuat SKP Bagian 1 Pelatihan Teknis E-Kinerja PINTAR Kemenag

Simak kunci jawaban Modul 3.3 Langkah-langkah Membuat SKP Bagian 1 Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag.

Canva/Tribunnews
JAWABAN PINTAR KEMENAG - Gambar dibuat di Canva pada Rabu (18/6/2025). Simak kunci jawaban Modul 3.3 Langkah-langkah Membuat SKP Bagian 1 Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 3.3 Langkah-langkah Membuat SKP Bagian 1 di platform PINTAR Kemenag.

Modul tersebut merupakan bagian dari Pelatihan Teknis E-Kinerja.

Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) dan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dilakukan secara online pada 16-20 Juni 2025.

Sebagai latihan, simak soal dan kunci jawaban di bawah ini.

Kunci Jawaban Modul 3.3 Langkah-langkah Membuat SKP Bagian 1 Pelatihan Teknis E-Kinerja PINTAR Kemenag

1. Apa yang dimaksud dengan Penilaian Kinerja Harian dalam SKP
A. Indikator kinerja utama 
B. Rencana kerja harian 
C. Penilaian kinerja pegawai setiap hari
D. Sasaran kerja pegawai

Jawaban: C

2. Siapa yang menetapkan SKP seorang pegawai? 
A. Atasan langsung 
B. Rekan kerja 
C. Pegawai itu sendiri
D. HRD 

Jawaban: C

3. Bagaimana cara melihat status SKP
A. Menghubungi administrator 
B. Klik menu "Status SKP
C. Mengajukan SKP 
D. Mengisi Rencana Aksi 

Jawaban: B

4. Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan periode penilaian ...
A. Mengisi rencana aksi
B. Menyusun SKP 
C. Menentukan indikator kinerja 
D. Mengajukan SKP

Jawaban: A

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.8 Penilaian Diri - Bagian 2, Pelatihan Teknis E-Kinerja PINTAR Kemenag

5. Apa yang dimaksud dengan "Indikator Kinerja Utama" dalam SKP ...
A. Sasaran kerja harian 
B. Tujuan utama SKP 
C. Data pribadi pegawai 
D. Parameter penilaian kinerja

Jawaban: D

6. Apa yang harus dilakukan jika SKP ditolak oleh atasan? 
A. Menghubungi administrator 
B. Mengubah periode SKP
C. Mengajukan ulang SKP
D. Mengisi kembali data SKP 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved