Sekolah Gratis
Resmi MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Ini 6 Fakta yang Bikin Orang Tua Lega
MK wajibkan pendidikan SD-SMP gratis, termasuk sekolah swasta. Simak 6 fakta penting yang bikin orang tua seluruh Indonesia lega.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan soal wajib belajar gratis untuk semua anak Indonesia.
Tak hanya di sekolah negeri, putusan ini juga mengikat sekolah swasta dan madrasah, asalkan berada dalam kerangka pendidikan dasar 9 tahun.
Putusan itu disambut haru banyak orang tua murid. Mereka yang sebelumnya terbebani biaya masuk sekolah swasta, kini bisa bernapas lega.
Dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, Selasa (27/5/2025), MK menegaskan negara tidak boleh lagi membeda-bedakan murid negeri dan swasta dalam hal biaya pendidikan dasar.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, JPPI: Hari Bersejarah Pendidikan Indonesia
Berikut 6 fakta penting yang bikin orang tua makin tenang:
1. Gratis untuk Semua: Negeri Maupun Swasta
Dalam putusan MK, frasa “tanpa memungut biaya” pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Artinya, anak yang bersekolah di madrasah atau sekolah swasta juga berhak atas pendidikan gratis.
"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab kepada penyelenggara pendidikan swasta," tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Baca juga: MK: Sekolah Swasta yang Punya Kurikulum Internasional Tidak Wajib Digratiskan
2. Orang Tua Bisa Lebih Lega
Banyak orang tua selama ini terpaksa menyekolahkan anaknya di swasta karena sekolah negeri penuh.
Sayangnya, itu berarti mereka harus membayar mahal. Kini, beban itu dihapus.
"Putusan ini adalah kabar bahagia buat kami yang anaknya sekolah di madrasah swasta," ujar Nurul Aini (35), ibu rumah tangga di Jakarta.
3. Negara Wajib Turun Tangan
MK menyatakan pendidikan dasar adalah kewajiban negara, bukan hanya sebatas inisiatif masyarakat. Negara harus hadir membiayai, meski sekolah itu diselenggarakan oleh swasta.
"Kalau negara tidak membiayai, artinya tidak adil. Anak kami juga warga negara," kata Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

4. Dilaksanakan Bertahap dan Selektif
Meski putusan ini final, pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara. Namun prinsip keadilannya sudah ditetapkan.
"Pendidikan dasar gratis bisa dilakukan selektif dan afirmatif, tanpa diskriminasi," jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.
5. Anggaran 20 Persen Pendidikan Harus Diberdayakan
Dengan adanya putusan ini, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan ke sekolah, guru, dan murid, bukan ke program non-esensial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.