Selasa, 30 September 2025

Sekolah Gratis

Resmi MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Ini 6 Fakta yang Bikin Orang Tua Lega

MK wajibkan pendidikan SD-SMP gratis, termasuk sekolah swasta. Simak 6 fakta penting yang bikin orang tua seluruh Indonesia lega.

Editor: Glery Lazuardi
PEXELS.COM/Agung Pandit Wiguna
ILUSTRASI SEKOLAH - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan gratis disambut haru orang tua siswa, Selasa (27/5/2025). (Tribunnews/Ilham) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan soal wajib belajar gratis untuk semua anak Indonesia. 

Tak hanya di sekolah negeri, putusan ini juga mengikat sekolah swasta dan madrasah, asalkan berada dalam kerangka pendidikan dasar 9 tahun.

Putusan itu disambut haru banyak orang tua murid. Mereka yang sebelumnya terbebani biaya masuk sekolah swasta, kini bisa bernapas lega.

Dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, Selasa (27/5/2025), MK menegaskan negara tidak boleh lagi membeda-bedakan murid negeri dan swasta dalam hal biaya pendidikan dasar.

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, JPPI: Hari Bersejarah Pendidikan Indonesia 

Berikut 6 fakta penting yang bikin orang tua makin tenang:

1. Gratis untuk Semua: Negeri Maupun Swasta

Dalam putusan MK, frasa “tanpa memungut biaya” pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

Artinya, anak yang bersekolah di madrasah atau sekolah swasta juga berhak atas pendidikan gratis.

"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab kepada penyelenggara pendidikan swasta," tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Baca juga: MK: Sekolah Swasta yang Punya Kurikulum Internasional Tidak Wajib Digratiskan

2. Orang Tua Bisa Lebih Lega

Banyak orang tua selama ini terpaksa menyekolahkan anaknya di swasta karena sekolah negeri penuh.

Sayangnya, itu berarti mereka harus membayar mahal. Kini, beban itu dihapus.

"Putusan ini adalah kabar bahagia buat kami yang anaknya sekolah di madrasah swasta," ujar Nurul Aini (35), ibu rumah tangga di Jakarta.

3. Negara Wajib Turun Tangan

MK menyatakan pendidikan dasar adalah kewajiban negara, bukan hanya sebatas inisiatif masyarakat. Negara harus hadir membiayai, meski sekolah itu diselenggarakan oleh swasta.

"Kalau negara tidak membiayai, artinya tidak adil. Anak kami juga warga negara," kata Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).  MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat  mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan.
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

4. Dilaksanakan Bertahap dan Selektif

Meski putusan ini final, pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara. Namun prinsip keadilannya sudah ditetapkan.

"Pendidikan dasar gratis bisa dilakukan selektif dan afirmatif, tanpa diskriminasi," jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.

5. Anggaran 20 Persen Pendidikan Harus Diberdayakan

Dengan adanya putusan ini, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan ke sekolah, guru, dan murid, bukan ke program non-esensial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan