Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 2.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi di PINTAR Kemenag
Simak soal latihan dan kunci jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Modul 2.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi di PINTAR Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini soal dan kunci jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Modul 2.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi di platform PINTAR Kemenag.
Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dilakukan secara online pada 25-29 Mei 2025.
Pelatihan ini dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Salah satu materi dalam pelatihan di PINTAR Kemenag adalah Pelatihan Manajemen Kemasjidan Modul 2.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi.
Sebagai bahan latihan, simak soal dan kunci jawaban Modul 2.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi di bawah ini.
Kunci Jawaban Modul 2.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi di PINTAR Kemenag
1. Menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan adalah tugas dari ...
A. Perpustakaan nasional
B. Perpustakaan daerah
C. Perpustakaan sekolah
D. Perpustakaan perguruan tinggi
Jawaban: A
2. Untuk mengetahui perkembangan dari sebuah Lembaga/Perpustakaan strategi yang harus dilakukan adalah….
A. Menentukan koleksi yang tepat
B. Melaksanakan evalusi dan perbaikan secara berkala
C. Menentukan visi misi dari perpustakaan
D. Menambah mitra atau jejaring kerja
Jawaban: B
3. Dibawah ini adalah fungsi dan manfaat perpustakaan masjid, kecuali.…
A. Sarana pembinaan generasi muda dalam mendukung program rumah ibadah
B. Menunjang dan memenuhi kebutuhan informasi masjid
C. Meningkatkan ilmu pengetahuan baik agama maupun umum
D. Penugasan personal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Jawaban: D
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi di PINTAR Kemenag
4. UU No 43 tahun 2007 Pasal 15 (3) menyebutkan bahwa syarat mendirikan perpustakaan adalah, kecuali ....
A. Meminta ijin berdiri kepada Perpusnas
B. Memiliki sumber pendanaan
C. Memiliki tenaga perpustakaan
D. Mempunyai koleksi perpustakaan
Jawaban: A
5. Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan Pendidikan dan penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Adalah konsep perpustakaan menurut….
A. Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Rumah Ibadah
B. PP No. 71 Tahun 2010
C. SK Dirjen Bimas Islam No.948 tahun 2018
D. UU no 43 tahun 2007
Jawaban: D
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.