Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 73 Kurikulum Merdeka Bab 3: Menganalisis
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 73 Kurikulum Merdeka Bab 3: Menganalisis.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 73 Kurikulum Merdeka.
Halaman tersebut terdapat pada Bab 3 yang berjudul Ariyah (pinjam memimjam) dan Wadiah (titipan).
Kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 73 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 9 Kurikulum Merdeka karangan Ubaidillah, S.Ag, M.Pd dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.
Pada halaman 73 siswa diminta untuk mengerjakan soal Menganalisis.
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 73
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 15 Kurikulum Merdeka Bab 1: Mari Belajar Menganalogikan!
Apakah hukum meminjam sepeda motor di mana bahan bakarnya akan berkurang setelah digunakan? Jelaskan pendapatmu!
Kunci Jawaban
Hukum meminjam sepeda motor dimana bahan bakarnya berkurang setelah digunakan adalah diperbolehkan, tetapi ada kewajiban untuk mengembalikan bahan bakar yang berkurang. Ini dikenal sebagai "ariyah" dalam konteks pinjam-meminjam dalam Islam, yang berarti meminjamkan sesuatu untuk dimanfaatkan tanpa menghilangkan substansinya.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Ariyah (Pinjam-Meminjam):
Ariyah adalah bentuk pinjam-meminjam yang diperbolehkan dalam Islam, di mana peminjam hanya menggunakan barang yang dipinjamkan tanpa harus mengembalikannya dalam bentuk yang sama (misalnya, barang yang sama dengan bahan bakar yang berkurang).
Kewajiban Mengganti Bahan Bakar:
Karena penggunaan sepeda motor akan mengurangi bahan bakar, maka peminjam memiliki kewajiban untuk mengganti bahan bakar yang telah berkurang sebelum mengembalikan sepeda motor. Ini bisa dilakukan dengan mengisi bensin hingga tingkat yang sama sebelum dipinjamkan.
Akad Pinjam-Meminjam:
Poin penting dalam pinjam-meminjam (ariyah) adalah adanya kesepakatan (akad) antara pemberi pinjaman dan peminjam. Akad ini menunjukkan bahwa peminjam menerima manfaat dari barang yang dipinjam, dan pemberi pinjaman meminjamkan barang tersebut dengan tujuan manfaatnya.
Hukum Menggunakan Barang Pinjaman:
Meminjam dan menggunakan sepeda motor untuk keperluan yang diperbolehkan (misalnya, transportasi) adalah diperbolehkan. Namun, penggunaan untuk hal yang dilarang atau haram tidak dibenarkan.
Kesimpulan:
Meminjam sepeda motor dengan bahan bakar yang akan berkurang adalah diperbolehkan dalam Islam (ariyah), tetapi peminjam wajib mengganti bahan bakar yang berkurang sebelum mengembalikan sepeda motor. Hal ini memastikan bahwa barang yang dipinjam tetap dalam keadaan yang sama atau setidaknya dengan bahan bakar yang sama setelah digunakan.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.