Penerimaan Siswa Baru
Jalur SPMB SMP Sidoarjo 2025, Pendaftaran Dibuka Mulai Pertengahan Mei, Ini Jadwal dan Syaratnya
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 akan segera dibuka.
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 akan segera dibuka.
Mengutip dari Buku Sosialisasi Panduan SPMB 2025, terdapat 2 skema jalur SPMB Sidoarjo 2025 yaitu jalur khusus dan umum.
Untuk Jalur Khusus SPMB Sidoarjo 2025, pendaftaran telah ditutup.
Sementara untuk jalur umum SPMB Sidoarjo 2025 yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi dan Jalur Domisili pendaftaran akan dibuka mulai pertengahan Mei 2025.
Jadwal SPMB SMP Sidoarjo 2025
1. Jalur Afirmasi
- Pendaftaran: 14 – 16 Mei 2025
- Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan :15 – 21 Mei 2025
- Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru: 22 Mei 2025 (Pukul 14.00 WIB)
- Daftar Ulang: 23 – 24 Mei 2025
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SPMB Online SMA dan SMK Negeri di Yogyakarta Tahun 2025
2. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan Bidang Akademik/Non-akademik
- Pendaftaran: 26 – 28 Mei 2025
- Verifikasi/Validasi Data: 28 Mei – 4 Juni 2025
- Pengumuman: 7 Juni 2025 (Pukul 14.00 WIB)
- Daftar Ulang: 10 – 11 Juni 2025
3. Jalur Prestasi Hasil Penilaian dan Jalur Mutasi
- Pendaftaran: 12 – 14 Juni 2025
- Verifikasi/Validasi Data: 13 – 17 Juni 2025
- Pengumuman: 18 Juni 2025 (Pukul 14.00 WIB)
- Daftar Ulang: 19 – 20 Juni 2025
4. Jalur Domisili
- Pendaftaran: 19 – 21 Juni 2025
- Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan : 23 – 25 Juni 2025
- Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2025 (Pukul 14.00 WIB)
- Daftar Ulang: 28, 30 Juni 2025
Syarat Daftar Setiap Jalur SPMB SMP Sidoarjo 2025
1. Jalur Afirmasi
- Calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu termasuk Anak asuh Ponpes/panti asuhan/panti sosial
- Calon murid penyandang disabilitas
- Calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau
2. Jalur Prestasi Hasil Kejuaraan
- Hasil kejuaraan dalam bentuk perlombaan/pertandingan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Memiliki sertifikat akademik/non-akademik berjenjang secara berjenjang baik perorangan atau beregu dan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Dinas, paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
- Juara I akademik/non-akademik tingkat kabupaten perorangan/beregu, Juara I dan II akademik/non-akademik tingkat provinsi perorangan/beregu, dan/atau Juara I, II, III akademik/non-akademik tingkat nasional/internasional perorangan/beregu (bagi calon murid baru dari luar Kabupaten Sidoarjo adalah sertifikat akademik/non-akademik berjenjang perorangan Juara I, dan II provinsi, dan Juara I, II, III tingkat
nasional/internasional). - Sertifikat akademik/non-akademik yang diperoleh calon murid baru secara tidak berjenjang dan perorangan yakni:
a. Juara I akademik/non akademik tingkat kabupaten;
b. Juara I dan II akademik/non akademik tingkat provinsi; dan/atau
c. Juara I, II, III akademik/non akademik tingkat nasional/internasional yang diselenggarakan oleh Dinas, Disporabudpar Kabupaten Sidoarjo, KONI, Kemendikbudristek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau event nasional/internasional (paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
3. Jalur Prestasi Hasil Apresiasi
- Pramuka Garuda
- Keagamaan: Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Hafiz Qur’an, dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Pondok Pesantren/Lembaga Tahfizul Quran
- Organisasi kepanduan: Ketua Regu LT III, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Kwaran
- Calon murid baru yang orang tuanya aktif mendonorkan darah (minimal 25 kali)
4. Jalur Prestasi Hasil Penilaian Rapor
- Rerata nilai rapor (pengetahuan) SD/MI kelas IV, V, dan semester 1 kelas VI dengan kuota 80 persen (delapan puluh persen) dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon murid baru yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.
- Dihitung dengan kelipatan 14 (empat belas) murid dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi dan apabila terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah 5 (lima) atau lebih, maka ditambah 1 (satu) murid berprestasi. Penentuan murid berbasis kelas, yang dilakukan oleh aplikasi SPMB.
- Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah murid kurang dari 14 (empat belas) dipilih 1 (satu) murid berprestasi
5. Jalur Mutasi
- Dibuktikan dengan surat Jalur Mutasi penugasan dari instansi/lembaga/kantor
- Paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penugasan sampai tanggal pendaftaran jalur mutasi
- Untuk anak guru/tendik, dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari yang berwenang, dan diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan
6. Jalur Domisili
- Skor Jarak 200 – 0, setiap kelipatan 100 m dikurangi 1 (satu) skor
- Satu RT dengan sekolah, dan RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah
- RT di sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Satu desa/kelurahan atau yang berdekatan dengan desa/kelurahan sekolah
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait SPMB 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.