Jumat, 3 Oktober 2025

Beasiswa Pendidikan

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 dibuka mulai 5 Mei sampai 2 Juni 2025, simak persyaratan dan tata cara daftarnya.

lpdp.kemenkeu.go.id
BEASISWA PENDIDIKAN - Logo LPDP diambil dari laman lpdp.kemenkeu.go.id pada Selasa (6/5/2025). Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 dibuka mulai 5 Mei sampai 2 Juni 2025, simak persyaratan dan tata cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka beasiswa Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau disingkat Beasiswa LPDP DS RSPPU tahun 2025. 

Program beasiswa ini untuk memenuhi kualifikasi untuk menempuh PPDS di RSPPU yang ditetapkan oleh LPDP guna mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia Dokter Spesialis di Indonesia.

RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.

Beasiswa LPDP DS RSPPU diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter, memilki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, dan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif.

Periode pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU dibuka mulai 5 Mei sampai 2 Juni 2025. 

Simak manfaat, persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Beasiswa LPDP DS RSPPU di bawah ini. 

Manfaat Beasiswa LPDP DS RSPPU

  1. Dana Pendidikan
    • Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana SPP
    • Dana Penugasan Jejaring
    • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
    • Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional
    • Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional;
    • Dana Pelatihan Kursus Wajib;
    • Dana Ujian Keterampilan; dan/atau
    • Dana Uji Kompetensi
  2. Dana Pendukung
    • Dana Transportasi;
    • Dana Asuransi Kesehatan;
    • Dana Kedatangan;
    • Dana Hidup Bulanan;
    • Dana Lomba Internasional;
    • Dana Tunjangan Keluarga;
    • Insentif Kelulusan;
    • Dana Keadaan Darurat (Force Majure);
    • Dana Transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib;
    • Dana Transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan; dan/atau
    • Dana Transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi.

Persyaratan Beasiswa LPDP DS RSPPU

  1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP).
  2. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
  3. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip).
  4. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:
    • Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas asal.
    • Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
  6. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
  7. Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
  8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi tersebut.
  9. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
  10. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftara
  11. Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi Dokter.
  12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli/foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir.
    • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
      - hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman ---https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/, atau
      - hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman
      - https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
  13. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/ akademisi sesuai dengan ketentuan.
  14. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU; dan
    • mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  15. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU.
  16. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU.
  17. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi pada periode pendaftaran berjalan (26 Juni 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTSTM 5.0 atau PTE Academic 36.
    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan (poin-poin terlampir).
  19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
  22. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif
    • Kelas Khusus
    • Kelas Karyawan
    • Kelas Jarak Jauh
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  23. Secara simultan mendaftar PPDS pada RSPPU yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi SATUSEHAT SDMK.

Cara Daftar Beasiswa LPDP DS RSPPU

  1. Selesaikan terlebih dahulu pendaftaran PPDS RSPPU pada aplikasi SATUSEHAT Kementerian Kesehatan;
  2. Selanjutnya, lakukan pendaftaran secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  3. Lengkapi dan unggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran;
  4. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Baca juga: Beasiswa LPDP Prancis 2025, Bisa Kuliah Program Doktor di 16 Kampus Terpilih

Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP DS RSPPU

  • Pendaftaran Beasiswa: 5 Mei – 2 Juni 2025
  • Seleksi Administrasi: 3 – 25 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 26 Juni 2025
  • Seleksi Substansi: 22 – 31 Juli 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 8 Agustus 2025
  • Mulai Perkuliahan: Minggu ke-3 atau Minggu ke-4 Agustus 2025

Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa LPDP DS RSPPU, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved