Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 31 Kurikulum Merdeka Bab 2: Mari Kita Cari Tahu
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 31 Kurikulum Merdeka Bab 2: Mari Kita Cari Tahu.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 7 Halaman 31 Kurikulum Merdeka.
Halaman tersebut terdapat pada Bab 2 yang berjudul Bersuci dari Najis dan Hadats.
Kunci jawaban Fikih kelas 7 Halaman 31 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 7 Kurikulum Merdeka karangan Mashuri dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.
Pada halaman 31 siswa diminta untuk mengerjakan soal Mari Cari Tahu.
Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 31
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 15 Kurikulum Merdeka Bab 1: Mari Belajar Menganalogikan!
Aktivitas Siswa: Kita telah mempelajari bahwa tentang jenis-jenis najis mukhffafah ditinjau dari
cara mensucikannya.
Lakukan pencarian informasi dengan membaca buku-buku di perpustakaan, melalui internet atau bertanya kepada orang lain di bidangnya.
Informasi yang kita harus temukan berkaitan dengan jenis-jenis lain dari najis mukhaffafah selain yang telah disebutkan di atas.
Kunci Jawaban
Najis mukhaffafah, yaitu najis ringan, adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain air susu ibu.
Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, tanpa perlu sampai mengalir.
Najis Mukhaffafah:
Merupakan najis ringan yang khusus diizinkan untuk mensucikannya dengan cara memercikkan air. Contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain air susu ibu.
Cara Mensucikan:
Cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis mukhaffafah.
Tidak ada persyaratan untuk air mengalir, cukup percikan air saja.
Syarat Percikan Air:
Percikan air harus mengenai seluruh area yang terkena najis dan jumlah air yang digunakan harus lebih banyak dari najis tersebut.
Contoh:
Air kencing bayi laki-laki yang memenuhi kriteria di atas adalah contoh utama najis mukhaffafah.
Jadi, jika ada air kencing bayi laki-laki yang memenuhi syarat najis mukhaffafah, kita cukup memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut untuk mensucikannya.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.