Minggu, 5 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 86, Bab 4: Menunaikan Zakat

Berikut ini merupakan kunci jawaban buku pelajaran  Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 86, Bab 4: Menunaikan Zakat

kemdikbud.go.id
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban untuk soal Kurikulum Merdeka yang dibuat di Canva Premium pada Sabtu (22/2/2025). Berikut ini merupakan kunci jawaban buku pelajaran  Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 86, Bab 4: Menunaikan Zakat 

Saat saya menyerahkan zakat, petugas zakat dengan ramah menerima dan menuliskan informasi saya pada sebuah buku catatan.

Mereka juga memberikan tanda terima sebagai bukti pembayaran zakat. Saya merasa tenang karena zakat yang saya bayarkan langsung disalurkan kepada yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan yatim piatu yang ada di desa.

Momen itu menjadi sangat spesial, karena saya merasakan kedamaian batin. Selain itu, saya juga melihat wajah-wajah penuh kebahagiaan dari warga desa yang ikut serta dalam kegiatan ini. Ada rasa kebersamaan yang kental, dan saya merasa semakin dekat dengan sesama.

Usai membayar zakat, saya pulang dengan perasaan lega dan bersyukur. Proses yang sederhana ini ternyata sangat berarti, tidak hanya untuk mereka yang menerima zakat, tetapi juga bagi saya pribadi. Seperti kata pepatah, "berbagi kebahagiaan tidak akan pernah membuat kita miskin."

2. Ahmad membayar zakat fitrah tidak menggunakan bahan makanan pokok melainkan menggunakan uang. Bagaimana menurut kalian ? dan jelaskan ketentuannya.

Jawaban :

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memenuhi syarat.

Dahulu, Rasulullah SAW dengan para sahabat membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok.

Namun, saat ini banyak sekali fenomena umat Muslim membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai.

Menurut beberapa ulama menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.

Menurutnya, hal itu sah saja asalkan uang yang dibayarkan senilai dengan bahan makanan pokok yang dikeluarkan atau dikonsumsi sehari-hari.

Adapun beberapa ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang, di antaranya Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak, dan Atha. 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang. 

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang. 

Namun perlu dicatat nominal uang yang dibayarkan harus sama dengan 1 sha' makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma. 

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras karena merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia

*) Disclaimer:

  • Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved