Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025 Dibuka, Simak Kriteria, Syarat dan Cara Daftarnya
Informasi pendaftaran pertukaran guru Indonesia-Korea 2025, berikut kriteria dan syarat kelengkapan dokumennya dibuka sampai dengan 18 Maret 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Informasi pendaftaran pertukaran guru Indonesia-Korea 2025, berikut kriteria dan syarat kelengkapan dokumennya.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (GTK Kemendasmen) membuka pendaftaran program pertukaran guru Indonesia-Korea 2025 sampai 18 Maret 2025.
Program pertukaran guru Indonesia-Korea 2025 ini ditujukan untuk sejumlah daerah yang masuk sasaran dari GTK Kemendasmen.
"Pembukaan pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025, sudah dibuka sejak tanggal 17 Februari 2025, segera untuk SahabatGTK yang wilayahnya masuk daerah sasaran segera mendaftar sebelum tanggal 18 Maret 2025," tulis Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Rabu (26/2/2025).
"Program ini memberikan kesempatan bagi para guru untuk meningkatkan kompetensi global dan juga dapat berbagi pengetahuan dan keterampilan pedagogis melalui belajar-mengajar sambil berkolaborasi dengan guru-guru di Korea," lanjutnya.
Adapun kriteria, syarat dan daerah sasaran program pertukaran guru Indonesia-Korea 2025, dikutip dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, sebagai berikut.
Kriteria Calon Peserta Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025
- Pria/Wanita Berusia 30 S.d 45 Tahun;
- Berstatus Sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Guru Tetap Yayasan (GTY);
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan
- Energik, Kreatif, memiliki Kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru;
- Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia;
- Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnya);
- Sehat Jasmani, Rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil;
- Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional
- Bersedia mengikuti program sampai dengan selesai;
- Mendapat izin dari pimpinan satuan pendidikan;
- Melampirkan Biodata/CV; dan
- Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar
Syarat Daftar Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025
- KTP
- SK ASN PPPK/PNS atau SK terakhir PNS/GTY;
- SK mengajar minimal 5 (lima) tahun terakhir;
- Sertifikat TOEFL/IELTS 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara
- SK keanggotaan dalam komunitas guru 5 (lima) tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan Sejenisnya);
- Sertifikat keterampilan/kursus seni 5 (lima) tahun terakhir;
- Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat keterangan sehat dokter;
- Sertifikat konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter/moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat pernyataan komitmen (dapat diunduh pada laman pendaftaran);
- Surat Izin dari kepala sekolah/ketua yayasan yang diketahui oleh dinas pendidikan (dapat diunduh pada laman pendaftaran);
- Biodata/CV; dan
- Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 1 (satu) lembar.
Daerah Sasaran Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Riau
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Jambi
- Provinsi Lampung
- Provinsi Aceh
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Maluku
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat Daya
- Provinsi Papua Tengah
- Provinsi Papua Selatan
- Provinsi Papua Pegunungan
Info lengkap terkait pendaftaran program Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025 dapat mengunjungi laman: https://gtk.dikdasmen.go.id/ikte/
Atau Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Baca juga: Beasiswa Astra1st Dibuka untuk Mahasiswa S1 Semester 4 dan 6, Bisa Magang 5 Bulan
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.